CIAMIS,- Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis lakukan jemput bola untuk merekam e-KTP bagi para pemilih pemula yang mayorittas masih berstatus pelajar.
“Kami sudah berusaha melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah, untuk memudahkan para pemilih pemula dalam pembuatan e-KTP, namun sampai saat ini baru sekira enam ribuan pemilih pemula yang sudah direkam,” kata Kadisdukcapil Kab. Ciamis, Yayan MS disela acara sosialisasi pembentukan anggota KPPS di The Priangan Hotel Ciamis, Senin (04/12/2023).
Dijelaskan Yayan, pemilih pemula di Kabupaten Ciamis yang memiliki hak dalam Pemilu 2024 tercatat sekira 27 ribu orang, namun Disdukcapil baru merekam enam ribu orang, sementara sisanya tidak mungkin selesai terekam semua jika tidak ada gerakan perekaman masiv dengan melibatkan PPK dan PPS.
“Saya berharap PPK dan PPS ikut bergerak menggiring pemilih pemula untuk melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing. Jika ini berjalan operator di kecamatan akan ditugaskan standbye bisa sampai jam 21:00 setiap harinya untuk melayani pemilih pemula,” jelasnya.
Menurut
Yayan, dengan memiliki e-KTP pemilih pemula akan merasa yakin dirinya termasuk
sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 sehingga tidak segan atau ragu untuk datang ke
TPS dengan memperlihatkan e-KTP untuk meyalurkan haknya.
“Ini sangat mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yang ditargetkan menimal 85%,” tegasnya.
Sementara salah seorang Komisioner KPU, Muharam Kurnia mengakui, jauh sebelumnya PPK dan PPS sudah didorong untuk mensosialisasikan kepada pemilih pemula agar segera melakukan perekaman untuk mempermudah dalam pelaksanaan Pemilu 2024, 14 Februari nanti cukup dengan memperlihatkan e-KTP di TPS, namun hasilnya belum segnifikan karena PPK dan PPS masih terfokus pada regulasi dan materi pelaksanaan Pemilu.
Namun demikian dijelaskan Muharam, Kadisdukcapil dalam waktu dekat akan berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kandepag agar membantu mengerahkan atau mengkoordinir dan meluangkan waktu siswa di sekolah lingkup Disdik atau Depag agar segera menghubungi kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman e-KTP.
Muharam juga menjelaskan, untuk pemilih pemula yang tidak memiliki e-KTP cukup membawa surart keterangan (suket) dari kelurahan/desa setempat atau cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke TPS dan akan dilayani KPPS untuk melakukan pencoblosan.
“KPU nantinya
juga akan melakukan bimtek terhadap anggota KPPS dan menegaskan untuk pemilih
pemula tanpa e-KTP bisa melakukan pencoblosan dengan syarat ada suket atau
membawa KK,” tegasnya. (Eda)*
0 Comments