Tingkatkan Kapasitas dan Penguatan Pengetahuan, Bawaslu Ciamis Gelar Pelatihan Saksi

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan penguatan pengetahuan para saksi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar pelatihan bagi saksi peserta pemilu yang diikuti oleh perwakilan parpol peserta Pemilu, LO, atau utusan dari Parpol dan seluruh DPD yang akan menjadi saksi pada Pemilu khususnya pungut hitung.

Para peserta akan mendapatkan materi dari Akademisi, KPU, para komisioner Bawaslu Ciamis diantaranya,  Koordinator Divisi Bidang SDM Organisasi dan Diklat, Irham Fatiyah Sulha, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fanny Dwiwiriantini, SH, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wulan Sarifah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Samsul Maarif, S.Pd di Hote Tyara Ciamis, Senin (25/12/2023).

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahuddin mengatakan, pelatihan menyasar saksi bagi tim kampanye pasangan calon capres dan cawapres, DPD, dan parpol. Mengingat materi yang akan diberikan sangat kompleks, maka pelaksanaan pelatihan digelar selama 3 hari, mulai tanggal 24-26 Desember 2023, hari pertama dilaksanakan di Hotel Larisa sedangkan hari kedua dan terakhir di Hotel Tyara Plaza Ciamis.

Jajang berharap, adanya para saksi peserta Pemilu dapat mengetahui betul tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya dan memahami potensi-potensi pelanggaran dan menghasilkan pelatih para saksi yang nantinya dapat dibawa ke partai masing-masing.

Adanya pemateri mudah-mudahan bisa menjadi pemantik awal bagi seluruh peserta Pemilu dalam hal ini partai politik untuk memberikan pemahaman pengetahuan ilmu keterampilan untuk menjadi saksi yang profesional.

"Jika saksinya tidak profesional tidak terlatih, saya kira ini akan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di negara kita terutama di Kabupaten Ciamis. Untuk itu kita berharap setelah mengikuti pelatihan ini, para saksi bisa mentransferkan ilmu yang didapatnya untuk memberikan pembekalan kepada saksi paslon masing-masing supaya peran saksi di Pemilu 2024 dapat berjalan maksimal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas," katanya.

Jajang menjelaskan, sejumlah materi yang diberikan kepada para peserta ini, salah satunya terkait tupoksi saksi pada pemilu 2024. Adapun, materi didalamnya akan diisi dengan tupoksi saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Selain itu terdapat pokok-pokok yang dibahas terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini dimohonkan hasilnya ke KPU, supaya KPU bisa memberikan gambaran terkait dengan situasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, sehingga saksi-saksi peserta pemilu ini bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, diawasi oleh mereka pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Terkait aturan saksi peserta Pemilu sudah tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI yang didalamnya dibagi menjadi pengetahuan tupoksi saksi, potensi pelanggaran, pengetahuan daftar pemilih (Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan, Pemilih Khusus), mekanisme pengawasan, dan jadwal pemilih," ungkapnya.

Jajang juga menerangkan, untuk syarat menjadi saksi peserta Pemilu diantaranya adalah mereka yang memiliki hak pilih dan menjadi kewenangan parpol peserta masing-masing, menunjukkan KTP, dan surat mandat, surat memilih.

"Terkait buku saku saksi dalam pelatihan kali ini memang kami tidak melakukan pengadaan. Dari juklak dan juknis buku saku saksi itu kami paparkan didalam materi. Setelah dipaparkan, kami juga bagikan ke parpol untuk meneruskan materi itu ke calon-calon saksi parpol masing-masing. Sebab, saksi ini akan bekerjasama dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS," jelasnya. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments