CIAMIS,- Meskipun DPRD Ciamis dalam paripurna sudah mengumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan berakhir pada 31 Desember 2023, namun nasib berkata lain, justru Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati, H Yana D Putra dipastikan akan berkahir tahun 2024.
Hal itu terkuak setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12/23) mengabulkan permohonan sejumlah kepala daerah yang dilantik tahun 2019 diantaranya Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Walikota Bogor, Bima Arya, Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha, Walikota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul yang sebelumnya melayangkan gugatan ke MK terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang mengharuskan terpotongnya masa jabatan mereka.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, otomatis masa jabatan Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati, H Yana D Putra akan penuh selama lima tahun dan berkahir 20 April 2024 sesuai SK Mendagri Nomor: 131.32-5872 tahun 2018 tentang pangangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada karena para pemohon merasa dirugikan masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Keputusan
MK yang mengabulkan gugatan pemohon terkait Pasal 201 ayat (5) Undang Undang
Pilkada tentang masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam amar putusannya menjelaskan sejumlah alasan dikabulkannya gugatan masa jabatan kepala daerah yang dilantik di tahun 2019 tersebut.
Menurut
Saldi Isra, para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada
tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018
menjabat sampai 2023. Padahal para pemohon mengaku dilantik pada tahun 2019
sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
“Pasal
201 ayat 5 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,” katanya.
Dalam
amar putusannya, MK akhinya merevisi bunyi pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada
tersebut, sebelumnya “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun
2023” selengkapnya menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun
2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2018 yang
pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan
sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”
Selaian
itu, menurutnya, hal ini juga disebabkan karena pengimplementasian serta
pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) disejumlah daerah
bisa saja terhambat untuk terpenuhi dan dituntaskan, mengingat masa bakti yang
terpotong apabila mengacu pada Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Ini praktis
merugikan sejumlah pimpinan daerah yang dilantik di tahun 2019, sehingga terjadi
ketidakadilan.
"Pengaturan
transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat
mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya, sehingga
pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma
yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," jelas Saldi Isra.
Menanggapi
hal itu, Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Fakultas Hukum Universitas Galuh (FH Unigal) Ciamis, Hendra Sukarman SH,
SE MH mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK, maka masa
bakti Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati, H Yana D Putra
akan berakhir di bulan April 2024 mendatang, sesuai waktu masa jabatan berlaku
bagi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
“Sehingga
hak dan kewajiban Bupati/Wabup Ciamis diperhitungkan 5 tahun sejak dilantik,”
tegasnya.
Menurutnya,
terkait pembacaan masalah jabatan Bupati/Wabup dalam rapat paripurna DPRD
Ciamis, hal ini dapat diindahhkan atau bahkan diabaikan karena ada putusan MK
tersebut.
“Selanjutnya,
pihak terkait dalam hal ini Kabag Penum Setda Ciamis dapat meralat surat yang
sudah di layangkan baik ke Provinsi Jawa Barat maupun ke Kemendagri, dan harus
berkoordinasi terkait realisasi putusan MK tersebut.” tegasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments