Polres Bekuk Pelaku Curas Korban Berlakban

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat viral beberapa waktu lalu yang korbannya ditemukan dalam keadaan terlakban di Pager Ageung, Tasikmalaya.

Dua pelaku berinisial JS dan RN berhasil diringkus jajaran Polres Ciamis, sementara dua pelaku lainnya UM dan AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres, Kompol Apri Rahman mengungkapkan, pada Sabtu, 9 Desember 2023 seorang korban berinisial KW yang berasal dari Cirebon menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Panjalu - Panumbangan.

"Korban diiming-imingi bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp3 miliar oleh tersangka JS, dengan syarat harus menyediakan uang sebesar Rp300 juta. Sayangnya, korban saat itu hanya membawa Rp85 juta dan sejumlah dokumen berharga seperti sertifikat tanah dan lainnya," kata Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan, empat pelaku berinisial JS, RN, SF dan AS saat itu menyewa kendaraan roda empat berangkat ke Panjalu untuk bertemu dengan korban, mereka sudah membagi-bagi tugas untuk menjalankan perannya masing-masing, termasuk memastikan korban membawa uang tunai.

Usai pertemuan, disepakati korban masuk mobil bersama mereka para tersangka, namun tanpa diduga oleh korban di dalam mobil tersangka JS dan RN melakukan pemukulan dan berhasil melumpuhkan korban.

"Tersangka JS dan RN ini melakukan pemukulan serta pengepungan terhadap korban, kemudian mereka berhasil mengambil uang Rp85 juta dan sertifikat berharga. Setelah 25 menit, korban diturunkan di Pageur Ageng Tasikmalaya dengan keadaan terlakban," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pihaknya menerima laporan kejadian tersebut dari Polsek Panjalu dan langsung bergeraj melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga dua pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masuk DPO, masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres, iming-iming pinjaman palsu dapat mengecoh masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang terlalu menggiurkan dan pastikan untuk memverifikasi pemberi pinjaman sebelumnya," tegasnya seraya mengakui, pihaknya akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan bersama. (Eda/Nank)*


Post a Comment

0 Comments