CIAMIS,- Jajaran
Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan
kekerasan (Curas) yang sempat viral beberapa waktu lalu yang korbannya
ditemukan dalam keadaan terlakban di Pager Ageung, Tasikmalaya.
Dua pelaku berinisial JS dan
RN berhasil diringkus jajaran Polres Ciamis, sementara dua pelaku lainnya UM
dan AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Ciamis, AKBP Tony
Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres, Kompol Apri Rahman mengungkapkan, pada Sabtu, 9
Desember 2023 seorang korban berinisial KW yang berasal dari Cirebon menjadi
korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Panjalu - Panumbangan.
"Korban diiming-imingi
bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp3 miliar oleh tersangka JS, dengan syarat
harus menyediakan uang sebesar Rp300 juta. Sayangnya, korban saat itu hanya
membawa Rp85 juta dan sejumlah dokumen berharga seperti sertifikat tanah dan
lainnya," kata Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis
(14/12/2023).
Dijelaskan, empat pelaku berinisial
JS, RN, SF dan AS saat itu menyewa kendaraan roda empat berangkat ke Panjalu
untuk bertemu dengan korban, mereka sudah membagi-bagi tugas untuk menjalankan
perannya masing-masing, termasuk memastikan korban membawa uang tunai.
Usai pertemuan, disepakati
korban masuk mobil bersama mereka para tersangka, namun tanpa diduga oleh
korban di dalam mobil tersangka JS dan RN melakukan pemukulan dan berhasil
melumpuhkan korban.
"Tersangka JS dan RN ini
melakukan pemukulan serta pengepungan terhadap korban, kemudian mereka berhasil
mengambil uang Rp85 juta dan sertifikat berharga. Setelah 25 menit, korban
diturunkan di Pageur Ageng Tasikmalaya dengan keadaan terlakban," jelas
Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pihaknya
menerima laporan kejadian tersebut dari Polsek Panjalu dan langsung bergeraj
melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga dua pelaku berhasil ditangkap dan
dua lainnya masuk DPO, masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolres, iming-iming
pinjaman palsu dapat mengecoh masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365
tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun
penjara.
"Masyarakat diingatkan
untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang terlalu menggiurkan
dan pastikan untuk memverifikasi pemberi pinjaman sebelumnya," tegasnya
seraya mengakui, pihaknya akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini
dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan bersama. (Eda/Nank)*
0 Comments