Masa Pencalonan, Bawaslu Dua Kali Tegur Parpol dan 16 Kali Tegur KPU

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis sesuai fungsinya sudah dua kali menegur parpol dan 16 kali menegur KPU.

Teguran berupa surat imbauan yang dikeluarkan masa pencalonan anggota DPRD Kabupaten Ciamis sebanyak 18 surat itu dua imbauan diantaranya untuk parpol, sisanya berupa imbauan kepada KPU dengan harapan KPU bisa menjalankan tugasnya sebagai penyelengara sesuai tauran-aturan yang sudah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin didampingi Komisioner Bawaslu lainnya menjelaskan hal itu dalam Press Rilis Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis  yang disampaikan di Aula Bawaslu Ciamis, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, teguran berupa surat imbauan yang disampaikan sifatnya hanya mengingatkan hasil temuan Bawaslu terhadap langkah yang dijalankan KPU dengan harapan bisa berjalan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

“Kami mengawasi dan jika ditemukan hal yang tidak sesuai akan kami ingatkan dan mengimbau agar menyesauikan dengan aturan-aturan yang ada,” tegasnya.

Surat imbauan kepada KPU diantaranya imbauan vermin, vervak, perbaikan silon, imbauan penetapan DCT, dan saran sejumlah perbaikan lainnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Sama halnya terguran atau imbauan kepada parpol, berharap bagaimana parpol peserta Pemilu itu melaksanakan tahapan-tahapan sesuai aturan, jangan sampai melanggar aturan atau pun kesepakatan yang sudah disetujui.

Himbauan kepada parpol diantaranya dalam hal pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, symbol/gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Bawaslu juga mengingatkan jadwal kampamnye yang telah ditetapkan sehingga parpol dilarang kampanye sebelum waktunya karena sudah dijadwalkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye selama 75 hari yaitu mulai 28 Novenber 2923 sampai 10 Februari 2024.

“Surat Surat Himbauan tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berdasarkan jadwal sesuai PKPU,” katanya sertaya menegaskan, selain itu, imbauan ini juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam mengakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024. (Eda)*

Post a Comment

0 Comments