CIAMIS,-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis dalam tahapan kampanye Pemilu
yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 telah menerima beberapa laporan
dugaan pelanggaran pemilu, diantaranya laporan tentang Alat Peraga Kampanye (APK)
yang menyebabkan terjadinya lakalantas.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, M.Pd, mengakui, selama 3 minggu
pelaksanaan kampanye, pihaknya menerima satu laporan dugaan pelanggaran
kampanye Pemilu yaitu pemasangan APK salah satu calon anggota legislatif yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan
hasil kajian, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak
diregister. Peristiwa tersebut bukan pelanggaran pemilu tetapi dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga laporannya
direkomendasikan ke Polres Ciamis," katanya dalam acara Pers Rilis
Pelanggaran Pemilu dalam Tahapan Kampanye di Sekertariat Bawaslu Ciamis, Selasa
(19/12/2023).
Dijelaskannya,
dari kejadian tersebut pihaknya mengimbau agar seluruh peserta Pemilu mentaati PKPU
Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilu.
Menurutnya,
dalam prosesnya Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Ciamis telah menertibkan
Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar sebelum tahapan masa
kampanye dimulai.
"Sejak
tanggal 11 September 2023 sampai tanggal 27 November 2023, kami telah
menertibkan 2.145 APS yang tersebar di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis,"
ungkapnya.
Jajang
juga mengungkapkan, untuk meminimalisir pelanggaran kampanye, Bawaslu Kabupaten
Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan, sebelum tahapan kampanye pemilu
dimulai dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun
2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Adapun
pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu diantaranya, melakukan rapat
koordinasi dengan pengurus partai politik disemua tingkatan, melayangkan surat
imbauan kepada partai politik, melayangkan surat imbauan kepada para pihak yang
dilarang ikut terlibat dalam kampanye, melakukan sosialisasi pengawasan
partisipatif ke seluruh elmen masyarakat, melakukan kerjasama dengan perguruan
tinggi untuk meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam pengawasan
pemilu partisipatif.
"Kami
juga menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Patroli
Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye, dan pendataan APK yang melanggar
ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Menurutnya,
Bawaslu juga memiliki Sistem Pengawasan Kampanye (SIWASKAM) yang digunakan
untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu.
Selain itu menggelar Deklarasi Pemilu Ciamis Aman, Netral, Tertib, Tenang
(ANTENG) bersama seluruh elmen masyarakat Kabupaten Ciamis.
"Kita
berharap pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang berjalan aman, tertib dan
kondusif," pungkasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments