Lakalantas Gegara APK Direkomendasikan ke Polres

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis dalam tahapan kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran pemilu, diantaranya laporan tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyebabkan terjadinya lakalantas.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, M.Pd, mengakui, selama 3 minggu pelaksanaan kampanye, pihaknya menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yaitu pemasangan APK salah satu calon anggota legislatif yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Berdasarkan hasil kajian, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister. Peristiwa tersebut bukan pelanggaran pemilu tetapi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga laporannya direkomendasikan ke Polres Ciamis," katanya dalam acara Pers Rilis Pelanggaran Pemilu dalam Tahapan Kampanye di Sekertariat Bawaslu Ciamis, Selasa (19/12/2023).

Dijelaskannya, dari kejadian tersebut pihaknya mengimbau agar seluruh peserta Pemilu mentaati PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menurutnya, dalam prosesnya Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Ciamis telah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar sebelum tahapan masa kampanye dimulai.

"Sejak tanggal 11 September 2023 sampai tanggal 27 November 2023, kami telah menertibkan 2.145 APS yang tersebar di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis," ungkapnya.

Jajang juga mengungkapkan, untuk meminimalisir pelanggaran kampanye, Bawaslu Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan, sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.

Adapun pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu diantaranya, melakukan rapat koordinasi dengan pengurus partai politik disemua tingkatan, melayangkan surat imbauan kepada partai politik, melayangkan surat imbauan kepada para pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye, melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke seluruh elmen masyarakat, melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam pengawasan pemilu partisipatif.

"Kami juga menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Patroli Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye, dan pendataan APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Menurutnya, Bawaslu juga memiliki Sistem Pengawasan Kampanye (SIWASKAM) yang digunakan untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu. Selain itu menggelar Deklarasi Pemilu Ciamis Aman, Netral, Tertib, Tenang (ANTENG) bersama seluruh elmen masyarakat Kabupaten Ciamis.

"Kita berharap pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang berjalan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments