KPU Buka Rekrutmen Anggota KPPS, Honornya Naik 100% Lebih

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Ciamis melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) untuk bekerja ditiap TPS. Perekrutan akan berlangsung mulai 11 Desember 2023 dan akan dilantik pada 25 Januari 2024.

Komisioner KPU, Muharam Kurnia mengatakan, anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan mendapatkan kenaikan honor 100% lebih dibanding honor pada Pemilu 2019. Sebelumnya Ketua KPPS mendapatkan honor Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta, dan anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta sementara anggota linmas dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.

Dijelaskan, KPU membutuhkan tujuh orang anggota KPPS ditiap TPS, dan masing-masing dua orang linmas, sehingga total dari 3.943 TPS dibutuhkan 27.601 orang anggota KPPS dan 7.886 linmas.

“Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka oleh PPS sebagai kepanjangan tangan KPU di desa/kelurahan dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS,” katanya usai sosialisasi persiapan pembentukan anggota KPPS di The Priangan Hotel Ciamis, Senin (04/12/2023).

Dijelaskan, salah satu syarat untuk menjadi anggota KKPS pada Pemilu 2024 yaitu berumur antara 17-55 tahun. Penerapan batas usia 55 tahun ini untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 gegara kecapaian karena kondisi phisik.

“Meskipun di Ciamis Pemilu 2019 tidak ada kasus meninggalnya anggota KPPS, tapi ini untuk mencegah terjadi hal serupa seperti Pemilu sebelumnya,” kata Muharam seraya mengakui, anggoita KPPS tahun ini akan diasuransikan melalui BPJS.

“Jika anggota KPPS setuju, kita asuransikan ke BPJS dengan resiko membayar BPJS masing-masing senilai Rp11 ribu,” katanya.

Menurut Muharam, calon anggota KKPS bisa langsung mendaftarkan diri ke PPS setempat dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, meskipun tidak ada seleksi wawancara namun PPS akan menilai dari administrasi.

Seperti halnya calon tidak boleh beraviliasi dengan partai atau caleg tertentu harus melampirkan surat keterangan, dan PPS akan melakukan chekrichek di lapangan terhadap calon tersebut, apakah terlibat dalam tim sukses, tim kampanye atau sebagai kader partai. Sementara untuk dua  anggota Linmas di masing-masing TPS cukup direkomendasikan atau diusulkan oleh pihak desa setempat. (Eda/Nank)*


Post a Comment

0 Comments