CIAMIS,-
Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya memberikan perpanjangan perjanjian kerja
kepada 1.932 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup
Pemerintah Kabupaten Ciamis. Sebelumnya Bupati menjanjikan akan berupaya perpanjangan
sampai batas uis pension, namun baru bisa diperpanjang 5 (lima) tahun.
Adapun PPPK yang menerima
perpanjangan perjanjian kerja itu sebanyak 1.881 orang terdiri dari PPPK
Formasi 2019/TMT Januari 2024 sebanyak 227 orang, PPPK Formasi 2021 tahap 1/TMT
Februari 2024 sebanyak 954 orang, PPPK Formasi 2021 tahap 2/TMT Maret 2024
sebanyak 701 orang.
Dalam kegiatan pembinaan dan
penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK di Gedung K.H.
Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, Rabu (20/12/2023), Bupati mengucapkan
selamat kepada PPPK yang telah menerima perpanjangan perjanjian kerja,
sebetulnya Pemkab Ciamis telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar PPPK haknya
disamakan dengan Alaratur Sipil Negara (ASN) tetapi baru sebagian yang
dikabulkan Pemerintah Pusat.
"Masa kerja PPPK awalnya
1 tahun, namun sekarang menjadi 5 tahun. Lebih membahagiakan lagi bapa ibu
mempunyai hak pensiun," katanya.
Menurut Bupati, Pemerintah
Daerah sangat membutuhkan tenaga PPPK karena pengabdian, dedikasi, loyalitas,
terutama dalam membantu mensejehterakan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Menurutnya, Pemkab Ciamis mempunyai dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan
kesehatan yang harus lebih difokuskan dan diprioritasikan.
"Walaupun ini belum
maksimal, semoga ini menjadi motivasi dan pemicu semangat untuk mengabdi kepada
masyarakat Tatar Galuh Ciamis," katanya.
Bupati berharap, kedepan Pemerintah
pusat bisa menerapkan kebijakan lain seperti yang kita harapkan yaitu sama
dengan ASN lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ai Rusli Suargi, mengatakan maksud
dan tujuan kegiatan untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku
bagi PPPK, terutama berkenaan dengan motivasi kerja kewajiban dan larangan yang
harus ditaati.
Dijelaskan Ai, penetapan
persetujuan perpanjangan perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Ciamis ini
sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pegawai dan peningkatan status tenaga honorer menjadi ASN.
"Sejak tahun 2020 Pemkab Ciamis
telah mengangkat sebanyak 3.511 orang PPPK dan ini merupakan formasi terbanyak
yang pernah ada," katanya.
Menurut Ai, PPPK yang akan
menandatangani perpanjangan perjanjian kerja saat ini sebanyak 1.932 orang
terdiri Guru sebanyak 1.860 orang, Tenaga Kesehatan 29 orang, Penyuluh Pertanian
43 orang. Terkait dengan manajemen PPPK, Bupati telah menyampaikan surat dengan
Nomor 800/860/BKPSDM.5 Tanggal 28 Juli 2023 tentang permohonan perubahan
kebijakan manajemen PPPK kepada Menpan-RB.
“Adapun yang disampaikan dalam
surat tersebut diantaranya, permohonan penetapan perjanjian kerja PPPK sampai dengan
batas usia pensiun, namun sesuai dengan rekomendasi Menpan-RB baru dapat
dilaksanakan maksimal lima tahun. Sehingga peningkatan hak-hak PPPK baik dari
segi kesejahteraan dan pengembangan karir dapat disamakan hak-haknya seperti
Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena memiliki tugas, fungsi dan tanggungjawab yang
sama seperti ASN," jelasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments