Kontrak PPPK Diperpanjang 5 tahun

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya memberikan perpanjangan perjanjian kerja kepada 1.932 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis. Sebelumnya Bupati menjanjikan akan berupaya perpanjangan sampai batas uis pension, namun baru bisa diperpanjang 5 (lima) tahun.

Adapun PPPK yang menerima perpanjangan perjanjian kerja itu sebanyak 1.881 orang terdiri dari PPPK Formasi 2019/TMT Januari 2024 sebanyak 227 orang, PPPK Formasi 2021 tahap 1/TMT Februari 2024 sebanyak 954 orang, PPPK Formasi 2021 tahap 2/TMT Maret 2024 sebanyak 701 orang.

Dalam kegiatan pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK di Gedung K.H. Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, Rabu (20/12/2023), Bupati mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima perpanjangan perjanjian kerja, sebetulnya Pemkab Ciamis telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar PPPK haknya disamakan dengan Alaratur Sipil Negara (ASN) tetapi baru sebagian yang dikabulkan Pemerintah Pusat.

"Masa kerja PPPK awalnya 1 tahun, namun sekarang menjadi 5 tahun. Lebih membahagiakan lagi bapa ibu mempunyai hak pensiun," katanya.

Menurut Bupati, Pemerintah Daerah sangat membutuhkan tenaga PPPK karena pengabdian, dedikasi, loyalitas, terutama dalam membantu mensejehterakan masyarakat Tatar Galuh Ciamis. Menurutnya, Pemkab Ciamis mempunyai dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan yang harus lebih difokuskan dan diprioritasikan.

"Walaupun ini belum maksimal, semoga ini menjadi motivasi dan pemicu semangat untuk mengabdi kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis," katanya.

Bupati berharap, kedepan Pemerintah pusat bisa menerapkan kebijakan lain seperti yang kita harapkan yaitu sama dengan ASN lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ai Rusli Suargi, mengatakan maksud dan tujuan kegiatan untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi PPPK, terutama berkenaan dengan motivasi kerja kewajiban dan larangan yang harus ditaati.

Dijelaskan Ai, penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Ciamis ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status tenaga honorer menjadi ASN.

"Sejak tahun 2020 Pemkab Ciamis telah mengangkat sebanyak 3.511 orang PPPK dan ini merupakan formasi terbanyak yang pernah ada," katanya.

Menurut Ai, PPPK yang akan menandatangani perpanjangan perjanjian kerja saat ini sebanyak 1.932 orang terdiri Guru sebanyak 1.860 orang, Tenaga Kesehatan 29 orang, Penyuluh Pertanian 43 orang. Terkait dengan manajemen PPPK, Bupati telah menyampaikan surat dengan Nomor 800/860/BKPSDM.5 Tanggal 28 Juli 2023 tentang permohonan perubahan kebijakan manajemen PPPK kepada Menpan-RB.

“Adapun yang disampaikan dalam surat tersebut diantaranya, permohonan penetapan perjanjian kerja PPPK sampai dengan batas usia pensiun, namun sesuai dengan rekomendasi Menpan-RB baru dapat dilaksanakan maksimal lima tahun. Sehingga peningkatan hak-hak PPPK baik dari segi kesejahteraan dan pengembangan karir dapat disamakan hak-haknya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena memiliki tugas, fungsi dan tanggungjawab yang sama seperti ASN," jelasnya. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments