Hindari Politik Uang Dalam Pemilu 2024

ciamiszone.id :

CIJEUNGJING,- Masyarakat jangan memilih pemimpin karena menerima imbalan uang atau politik uang (Money Politic) karena masa depan negara Indonesia ditentukan olah suara rakyat. Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam kampanye yang harus dihindari

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Cijeungjing, Yudilfan Azis ketika menggelar rapat koordinasi terkait pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Sekertariat Panwascam  Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Selasa (19/12/2023).

Dikatakannya, dalam Pemilu 2024 mendatang masyarakat harus lebih cerdas, lebih pintar dan bijak dalam menentukan pilihannya, hindari politik uang dan jangan bersikap golput.

"Jadilah pemilih cerdas, tentukan pilihan kita sesuai hati nurani jangan berdasarkan pesanan, karena masa depan negara ini ditentukan oleh suara kita," katanya.

Azis juga menjelaskan, politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pencoblosan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat.

"Tujuan politik uang adalah untuk menarik simpati masyarakat agar memberikan suaranya kepada partai ataupun caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Menurut Aziz, politik uang merupakan salah satu tindakan pidana, hal itu sesuai dengan pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 yang berbunyi ‘Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun’.

"Hukuman pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu," tegasnya.

Azis juga menyampaikan tentang pengawasan pendistribusian logistik Pemilu, pelanggaran kampanye, penindakan terhadap pelanggaran dan temuan, serta keterlibatan masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Masyarakat harus lebih paham terhadap aturan penindakan kepada calon atau timses yang melakukan pelanggaran. Ada tahapannya bukan hanya sekedar menginformasikan saja," ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Panwascam Cijeungjing, Irsal Muhammad Alwi Maliki mengatakan, dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan PPK Cijeungjing 

Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU No.14 Tahun 2023 tentang perlengkapan logistik seperti, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mecoblos (paku) dan TPS. Semuanya itu, merupakan logistik pemilu yang sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu. Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor.7 tahun 2017 tentang pemilu dan Perbawaslu Nomor.12 tahun 2023 tentang pengawasan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

"Dalam pengawasan pendistribusian logistik semua harus benar-benar tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu. Gudang penyimpanan logistik juga nanti kita awasi apakah layak atau tidak, jangan sampai gudang penyimpanan logistik tidak aman dan tidak layak," jelasnya.

Menurutnya, Panwascam Cijeunjing juga telah mengidentifikasi tantangan dan pendistribusian logistik pemilu seperti kondisi cuaca, iklim, bencana alam; kondisi geografis, jarak lokasi, tertukarnya surat suara dengan dapil lain, kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan gudang tempat penyimpanan logistik pemilu.

“Tentunya dalam pengawasan dan pendistribusian perlengkapan itu, kita tidak terlepas dari koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait di wilayah Kecamatan Cijeungjing, kita juga melakukan pengawasan langsung,” katanya.

Untuk diketahui, Kecamatan Cijeungjing terdiri dari 11 desa diantaranya, Desa Cijeungjing, Handapnerang, Ciharalang, Dewasari, Utama, Karang Anyar, Karangkamulyan, Kertaharja, Pamalayan, Bojongmenger, Kertabumi. Ada 41.042 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 165 TPS. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments