CIJEUNGJING,- Masyarakat
jangan memilih pemimpin karena menerima imbalan uang atau politik uang (Money
Politic) karena masa depan negara Indonesia ditentukan olah suara rakyat.
Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam kampanye yang harus
dihindari
Hal itu dikatakan Ketua
Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Cijeungjing, Yudilfan Azis ketika menggelar
rapat koordinasi terkait pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Sekertariat
Panwascam Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Selasa
(19/12/2023).
Dikatakannya, dalam Pemilu
2024 mendatang masyarakat harus lebih cerdas, lebih pintar dan bijak dalam
menentukan pilihannya, hindari politik uang dan jangan bersikap golput.
"Jadilah pemilih cerdas,
tentukan pilihan kita sesuai hati nurani jangan berdasarkan pesanan, karena
masa depan negara ini ditentukan oleh suara kita," katanya.
Azis juga menjelaskan, politik
uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai
politik menjelang hari H pencoblosan. Praktik politik uang dilakukan dengan
cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula
kepada masyarakat.
"Tujuan politik uang
adalah untuk menarik simpati masyarakat agar memberikan suaranya kepada partai
ataupun caleg yang bersangkutan," jelasnya.
Menurut Aziz, politik uang
merupakan salah satu tindakan pidana, hal itu sesuai dengan pasal 73 ayat 3
Undang Undang No. 3 tahun 1999 yang berbunyi ‘Barang siapa pada waktu
diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian
atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya
untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,
dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun’.
"Hukuman pidana itu
dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji
berbuat sesuatu," tegasnya.
Azis juga menyampaikan tentang
pengawasan pendistribusian logistik Pemilu, pelanggaran kampanye, penindakan
terhadap pelanggaran dan temuan, serta keterlibatan masyarakat dalam Pemilu
2024 mendatang.
"Masyarakat harus lebih
paham terhadap aturan penindakan kepada calon atau timses yang melakukan
pelanggaran. Ada tahapannya bukan hanya sekedar menginformasikan saja,"
ungkapnya.
Sementara itu Koordinator
Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat,
Panwascam Cijeungjing, Irsal Muhammad Alwi Maliki mengatakan, dalam
pendistribusian logistik Pemilu 2024, pihaknya akan terus melakukan koordinasi
dengan PPK Cijeungjing
Dijelaskannya, sesuai dengan
PKPU No.14 Tahun 2023 tentang perlengkapan logistik seperti, kotak suara, surat
suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mecoblos (paku) dan TPS.
Semuanya itu, merupakan logistik pemilu yang sudah menjadi tugas, wewenang dan
kewajiban pengawas pemilu. Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor.7
tahun 2017 tentang pemilu dan Perbawaslu Nomor.12 tahun 2023 tentang pengawasan,
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
"Dalam pengawasan
pendistribusian logistik semua harus benar-benar tepat jenis, tepat jumlah,
tepat kualitas dan tepat waktu. Gudang penyimpanan logistik juga nanti kita
awasi apakah layak atau tidak, jangan sampai gudang penyimpanan logistik tidak
aman dan tidak layak," jelasnya.
Menurutnya, Panwascam
Cijeunjing juga telah mengidentifikasi tantangan dan pendistribusian logistik
pemilu seperti kondisi cuaca, iklim, bencana alam; kondisi geografis, jarak
lokasi, tertukarnya surat suara dengan dapil lain, kurangnya keamanan dalam
pendistribusian dan gudang tempat penyimpanan logistik pemilu.
“Tentunya dalam pengawasan dan
pendistribusian perlengkapan itu, kita tidak terlepas dari koordinasi dan
konsolidasi dengan instansi terkait di wilayah Kecamatan Cijeungjing, kita juga
melakukan pengawasan langsung,” katanya.
Untuk diketahui, Kecamatan
Cijeungjing terdiri dari 11 desa diantaranya, Desa Cijeungjing, Handapnerang,
Ciharalang, Dewasari, Utama, Karang Anyar, Karangkamulyan, Kertaharja,
Pamalayan, Bojongmenger, Kertabumi. Ada 41.042 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
165 TPS. (Nank)*
0 Comments