Permudah Pengaduan, DPRKPLH Launchingkan SIJAGAL

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khusus dibidang penerimaan pengaduan terkait lingkungan hidup, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan Galuh (SIJAGAL).

Kepala Dinas PRKPLH Kabupaten Ciamis, Dr. H Taufik Gumelar ST mengatakan, aplikasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor : 660.1/KPTS.34-BPLH/2014.

SIJAGAL merupakan sebuah aplikasi pengaduan masyarakat tentang lingkungan hidup yang berbasis android. Aplikasi tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis.

"SIJAGAL ini telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kementrian LHK No 22 Tahun 2017 tentang objek pengaduan. Maksud dan tujuannya untuk mewujudkan layanan atau implementasi tupoksi bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup pada Dinas PRKPLH Kabupaten Ciamis. Juga untuk melakukan pengaduan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya. Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan juga, disaat masyarakat Tatar Galuh Ciamis akan melakukan pengaduan terkait lingkungan hidup tidak usah datang ke Kantor DPRKPLH Ciamis, cukup melakukan pengaduan dengan mudah melalui smartphone, aplikasi SIJAGAL sudah digunakan dan dapat di Download di Google Playstore dari HP Masyarakat.

"Aplikasi SIJAGAL merupakan bentuk upaya dalam memenuhi tuntutan pemerintah saat ini dalam mewujudkan e-goverment dalam era transformasi digital dan asas dalam pengaduan pada aplikasi tersebut yaitu transparan, akuntable, partisipasif, cepat dan sederhana,” tegasnya.

 

Diakuinya, aplikasi SIJAGAL meliputi 4  unsur pengaduan diantaranya, usaha atau kegiatan yang tidak memiliki/tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup, Pencemaran dan/atau peruksakan lingkungan hidup, Pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Untuk arah pengembangan, kita akan terus melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media sosial, media cetak, elektronik serta melakukan kegiatan-kegiatan dengan melibatkan masyarakat banyak," jelasnya.

Taufik juga mencontohkan, bentuk keseriusan dalam peluncuran aplikasi SIJAGAL, DPRKPLH Kabupaten Ciamis pada tanggal 15 November 2023 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula DPRKPLH Ciamis dengan mengundang para Kasi Trantib dari 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis.

“Dengan Aplikasi SIJAGAL masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga lingkungan di sekitarnya demi terwujudnya visi misi Kabupaten Ciamis yaitu memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments