CIAMIS,- Berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Ciamis sebelumnya dikenal dengan PDAM Tirta Galuh Ciamis menjadikan kekosongan jabatan direktur definitif, sehingga Bupati Ciamis sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dipastikan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring seorang direktur.
Untuk kelangsungan perusahaan, Bupati Ciamis megangkat kembali direktur lama, Cece Hidayat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Perumdam sampai terpilihnya direktur baru yang difinitif hasil Pansel.
“Saya perpanjang jabatan direktur sebagai Pjs sampai muncul direktur baru hasil open biding yang panitia seleksinya akan dibentuk dalam waktu dekat,” kata Bupati usai menghadiri Paripurna Persetujuan Penjadwalan Ulang Pembayaran Pinjaman Pemkab Ciamis kepada PT BJB, di Aula DPRD Ciamis, Jumat (13/10/2023) malam.
Menanggapi aturan berdasarkan PP 54 tahun 2017 paragraf 5 tentang Direksi Pasal 61 ayat (b) dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga, Bupati mangakui adanya prestasi yang ditorehkan direktur lama, namun pihaknya membentuk Pansel bertujuan untuk memberikan keterbukaan menciptakan transfaransi dalam hal pemilihan Direksi Perumdam.
“Bukan berarti direksi lama tidak memiliki prestasi yang disyaratkan untuk kembali diangkat memperpanjang jabatan, tapi kami membangun transfaransi atau keterbukaan. Jadi siapa saja berhak mendaftarkan diri menjadi direksi dan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diakuinya,
tidak menutup kemungkinan hasil open biding nanti bisa saja ada orang yang lebih
mampu dan lebih baik untuk menduduki jabatan direktur.
“Ini
bentuk keterbukaan Pemkab Ciamis dalam menjaring direksi, jika ada yang lebih
baik kenapa tidak,” katanya.
Sementara Kabag Perekonomian Setda Ciamis, Amin Mabruri, pihaknya yang mempunyai fungsi sebagai pemantau dan evaluasi keberadaan Perumda sebelumnya menjelaskan, jabatan Direksi Perumdam sudah habis dan kini diangkat pejabatn sementara.
“Pejabat sementara maksimal selama enam bulan sampai terpilihnya direksi definitif, persoalan apakah akan memperpanjang direksi lama sesuai PP 54 tahun 2017 itu tergantung kebijakan Bupati Ciamis sebagai KPM,” katanya.
Diakuinya, saat ini bukan hanya Perumdam yang mengalami kekosongan direksi tetapi dua Perumda lainnya, yaitu Perumda BPR Galuh atau Bank Galuh dan PT LKM Perseroda (Perseroan Terbatas Daerah) Ciamis.
“Tidak
menutup kemungkinan pembentukan Panselnya sekaligus untuk tiga perumda
tersebut, termasuk dalam hal uji kepatutan dan kelayakan (UKK) bisa saja MoU dengan
akademisi sebagai tuntutan transfaransi dan akuntabel,” jelasnya. (Eda)*
0 Comments