CIAMIS,- Dinamika kontestasi politik akan segera dimulai menjadikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pusat perhatian publik. Dalam situasi politik ini, ASN dituntut untuk tetap memperhatikan netralitasnya dari kepentingan siapa pun. Netralitas yang dimiliki oleh ASN nantinya akan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan terwujudnya good governance Indonesia.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin didampingi Komisioner lainnya, Syamsul Maarif yang juga Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi usai beraudensi dengan Bupati Ciamis dan SKPD terkait di Oproom Setda, Rabu (11/10/2023).
Menurut Jajang, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dan mendorong Pemda untuk turut serta dalam mensosialisasikannya.
“Alangkah
lebih baik lagi apabila Pemda melalakukan Deklarasi Netralitas ASN sebagai implementasi
disiplin PNS yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang untuk
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon anggota DPD dengan
mengikuti kampanye atau kegiatan kampanye lainnya dalam bentuk apapun,”
jelasnya.
Menurutnya, agenda audensi juga untuk meneruskan silaturahmi dengan Pemda Ciamis yang sudah dibangun sejak empat tahun yang lalu dan dalam rangka mensukseskan Pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024.
“Sinergi yang kita bangun adalah sosialisasi, kerja sama lembaga, fasilitasi kesekretariatan, dan anggaran untuk Pilkada 2024,” tegasnya.
Diakuinya, Bawaslu membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder dan masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Mengajak jajaran stakeholder untuk bersinergi dengan penyelenggara Pemilu mensukseskan pesta demokrasi 5 tahunan ini dengan tetap menjaga kondusifitas wilayah melalui koordinasi antar sesama pemangku wilayah dan pemangku kepentingan, sehingga pemilu Tahun 2024 ini dapat terselenggara dengan lancar, aman dan damai, serta memaksimalkan sosialisasi pencegahan secara masif dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat sehingga potensi pelanggaran bisa diminimalisir,” jelasnya.
Menurutnya, semua harus sepakat pelaksanaan Pemilu sukses tanpa ekses dan kondusif secara keseluruhan mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Bawaslu menilai kondusif itu adalah sesuai dengan regulasi.
“Munculnya ketidakkondusifan itu karena adanya salah satu peserta yang melanggar regulasi,” tegasnya.
Terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS), Bawaslu mengakui belum secara massif karena terkendala personil, SDM dan juga anggaran. Namun demikian, dalam waktu dekat akan bergerak dengan Satpol PP menyisir kesejumlah kecamatan.
“Penertiban baru sebatas pelanggaran Perda K3 yang dilakukan Satpol PP, di kecamatan hanya ada Kasi Tantrib yang tidak punya kewenangan menertibkan, hanya sebatas adminitratif saja. Jadi untuk penertiban harus Satpol PP yang turun langsung menertibkannya,” kata Jajang.
Ditegaskan Jajang, yang paling penting adalah keasadaran Parpol dalam melaksanakan penertiban, seperti tim sukses dan simpatisannya, mereka harus paham mana baner atau alat peraga yang melanggar, sehingga mereka sendiri menertibkannya, karena tahapan kampanye baru mulkai 28 November 2023. (Nank/Eda)*
0 Comments