DARUSSALAM,- Pencegahan korupsi tidak cukup dengan peringatan tetapi harus melalui sistem, untuk itu para pengelola anggaran di sekolah harus waspada karena teknologi semakin maju. Pemungutan fiktif sudah tidak bisa dilakukan karena semua sudah melalui sistem.
“Tidak ada lagi pungutan fiktif di sekolah, karena pungutan di sekolah termasuk oleh Komite Sekolah harus jelas peruntukannya harus berkolerasi dengan dunia pendidikan, jangan mengada-ada,” tegasnya.
Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa (Kang Agun) ketika memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Gedung Serbaguna Terpadu Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, Jumat (20/10/2023).
Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS yang digelar Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama anggota Komisi XI DPR RI dan Pemkab Ciamis itu diikuti oleh 250 guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, Ketua BPK RI
Provinsi Jawa Barat Paula Hendry Simatupang S.E., M.Si., Ketua PGRI yang juga
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ciamis, Dr. H Asep Saeful Rahmat.
Dikatakan Kang Agun, sapaan akrab Agun Gunandjar, banyaknya tindakan korupsi melalui pungutan fiktip di lingkungan sekolah, sering dikeluhkan oleh orangtua siswa. Setiap pemungutan di sekolah itu harus resmi tidak boleh mengada-ada, diada adakan padahal yang kegiatannya tidak ada, itu harus ditindak.
"Tapi walaupun memang kegiatannya ada dan resmi itu juga harus di cek kembali apakah kegiatannya tersebut berkolerasi dengan dunia pendidikan atau tidak," tegasnya.
Menurutnya, setiap kegiatan di sekolah harus memiliki korelasi dengan dunia pendidikan, karena banyak kegiatan di sekolah yang memanfaatkan kunjungan dan rekreasi, seperti ke pantai itu tidak terlalu penting, tapi jika kunjungannya ke museum atau tempat-tempat yang bisa memberikan nilai tambah kepada para siswa, itu masih bisa dibenarkan.
Kang Agun juga mengatakan, sekarang disetiap sekolah ada komite sekolah, jadi tidak ada lagi semacam pemaksaan, karena kemampuan orangtua siswa itu beragam, ada yang bisa membiayai dan tidak, jadi seharusnya yang tidak ikut juga diikutkan dibantu oleh komite sekolah.
"Untuk objektivitas kedepankan hati. Makanya orang yang bergerak di dunia pendidikan baik itu guru, kepala sekolah, komite sekolah harus bekerja dengan hati," katanya.
Menurut Kang Agun, sekarang untuk mengingatkan agar tidak melakukan korupsi tidak bisa hanya dengan kata-kata seperti ‘kamu harus punya moral’, ‘jangan korupsi karena berdosa’, itu tidak akan mempan. Untuk itu Kang Agun juga mengingatkan kepada para pengelola anggaran di sekolah harus waspada, karena semakin majunya tekhnologi. pemungutan fiktif sudah tidak bisa dilakukan karena semua sudah melalui sistem.
"Mau bohongi harga sudah tidak bisa lagi karena sudah ada pedoman, dari mulai perencanaan sudah masuk aplikasi nanti prosesnya seperti apa tinggal nunggu hasilnya setuju atau tidak. Ya mohon maaf, kedepan korupsi hanya bisa diatasi dengan sistem," jelasnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang menyampaikan materi Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dalam Peningkatan Akuntabilitas Dana BOS.
Paula memaparkan terkait tugas guru selain mengajar guru juga harus memahami bagaimana pengelolaan dana BOS.
"Dana BOS sebagai salah satu keuangan Negara harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan termasuk salah satu obyek pemeriksaan BPK," jelasnya.
Sementara Kadisdik Ciamis, Dr H Asep Saeful Rahmat mengakui, inti sosialisasi yang disampaikan pemateri dari BPK RI Jabar menekankan agar pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Jangan sampai hadirnya BPK dalam melakukan pemeriksaan menjadi sebuah ketakutan, karena jika dana BOS dikelola dengan benar dan bisa dipertanggungjawabkan tidak ada lagi istilah ketakutan,” tegasnya.
Untuk itu Kadisdik mengimbau, dalam pengelolaan dana BOS apa yang dilaporkan harus sesuai aturan, sehingga tidak ada temuan BPK, temuan terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan aturan.
“Diharapkan
setelah para pengelola dana BOS mengikuti sosialisasi ini, akan lebih siap
ketika kehadiran BPK di sekolahnya dalam melakukan pemeriksaan, karena inti
pemeriksaan ada tiga hal, yaitu untuk mengidentifikasi, melakukan analisa dan
evaluasi,” pungkasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments