Dalam Hitungan Jam Polres Ciamis Ungkap Pelaku Pembunuhan di Cisaga

ciamiszone.id :

MAPOLRES,- Hanya dalam hitungan jam, jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Cisaga yang sebelumnya diduga bunuh diri. Pelaku, DD (33) yang diketahui sebagai selingkuhan korban, akhirnya digelandang ke Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kabag Ops Kompol Nia Kurnia, Kasi Humas, IPTU Magdalena dan KBO Reskrim IPTU Ateng Budiana dalam konferensi persnya di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023) menjelaskan, sebelumnya dilaporkan terjadi kasus percobaan bunuh diri seorang wanita pedagang buah, Her (32) warga Kota Banjar di warungnya di Desa/Kecamatan Cisaga, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 13.45.

“Dilaporkan di TKP ditemukan korban dalam posisi tergantung di ventilasi pintu antara kamar mandi dan ruang tengah menggunakan tali rapia warna biru muda, lalu pada saat ditolong dan diturunkan, keadaan korban masih bernyawa dan pelaku membawa korban ke RSUD Banjar menggunakan angkutan kota, akhirnya korban pun meninggal dunia,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari RSUD Banjar yang menjelaskan kematian korban diduga bukan karena bunuh diri, pihak Sat Reskrim Polres Ciamis pun langsung melakukan intograsi kepada pelaku yang akhirnya mengakui segala perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dijelaskan, berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban melalui handphone dan pelaku mendatangi tempat korban, pertangkaran pun berlanjut yang akhirnya pelaku mengakui membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak tiga lilitan dengan seutas tali rapia.

Menurut Kapolres, pelaku nekat melakukan dugaan tindak pidana itu karena korban tidak mau menuruti keinginannya untuk menceraikan suaminya dan menikah dengan pelaku.

Pelaku yang beridentitas warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu kini ditahan di Rutan Polres Ciamis diancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (hukuman penjara 7 Tahun). (Eda/Nank)*


Post a Comment

1 Comments

  1. Thank you for sharing this useful information. I am very happy after reading this blog port because it is written in a good manner and on a good topic.


    insta dp viewer

    ReplyDelete