CIPAKU,- Setelah
bertahun-tahun memperjuangkan haknya untuk memiliki secara resmi tanah garapan eks
PT Maloya, petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) akhirnya berbangga
dan mereka tersenyum sumringah karera perjuangan selama 24 tahun membuahkan
hasil dengan diterimanya 405 sertifikat yang diserahkan langsung oleh Manteri
ATR BPN di Lapang Jayaraga Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Ciamis, Kamis
(12/10/2023).
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengakui, dengan
diterimanya sertifikat regis kepada masyarakat tentunya memberi kepastian hukum
hak kepemilikan tanah untuk dikuasai dan dikelola oleh penerima.
Menurutnya, tujuan penyerahan
sertifikat redistribusi agar para petani kecil, buruh tani bahkan nelayan
semuanya bisa tersenyum merasakan kehadiran negara melalui reforma agraria.
"Saya yakin setelah
reforma ini berhasil para petani akan sejahtera. Terimakasih atas sinergi dan
kolaborasi semua pihak, terutama pemerintah daerah, BPN dan penegak hukum
sehingga kegiatan reforma agraria ini terlaksana dengan baik," jelasnya.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya
mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan
program redistribusi tanah bagi petani sebagai bagian dari perwujudan reformasi
agraria.
"Terimakasih dan
apresiasi pada Pak Mentri ATR BPN, Alhamdulillah sudah merespon saudara-saudara
kami yang sejak jauh-jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya," kata
Bupati.
Dengan diberikannya sertifikat
reditribusi ini diharapkan dapat menambah keberkahan dan kebermanfaatan bagi
masyarakat di Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Muktisari ini.
"Dengan terselesaikannya
permasalahan Maloya ini Insyallah Kabupaten Ciamis makin aman dan kondusif, dan
cita-cita kita, semua petani sejahtera dapat terwujud," katanya.
Hal senada diungkapkan Sekjen
SPP, Agustiana yang mangakui, perjuangannya selama 24 tahun bisa diselesaikan
oleh Manteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto dalam waktu satu bulan.
“Pak Menteri ini mempunyai
tekad dan keberanian untuk kembali pada undang undang dan prosedur yang benar. Rakyat
yang sabar menunggu selama 24 tahun akhirnya bisa diselesaikan. Acara ini bukan
syukuran menerima sertifikat, tapi bersyukur karena perjuangan kita selama 24
tahun mendapatkan hasil dan membuktikan negara berpihak kepada rakyat, khusunya
pertani,” kata Agustiana seraya mengakui, pihaknya snagat mendukung Reforma
Agraria.
Sementara Sekjen Konsorsium
Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengakui, pelaksanaan reforma agraria akan terus
bergulir hingga mampu menata kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan
penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, KPA bertujuan untuk memperjuangkan terciptanya
sistem agraria yang adil, dan menjamin pemerataan pengalokasian sumber-sumber
agraria bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dijelaskan, sejak perpanjangan
HGU-nya (eks PT Maloya) ditolak kurang lebih 24 tahun yang lalu, sebenarnya dari
dulu sudah ditetapkan sebagai objek redis, DPR juga mendukung tetapi baru
terealisasikan sekarang.
Diakuinya, di Jawa Barat kurang
lebih 19 ribu hektar, dari angka tersebut sekitar 17 hektar berkonflik dengan Perhutani
dan sisanya dengan Perkebunan PTPN dan perkebunan swasta.
“SPP sendiri tanah perjuangannya
sekitar 10 ribu dan kurang lebih 6 ribu berkonflik dengan Perhutani, sisanya Perkebunan
PTPN dan perkebunan swasta. Kami bersyukur untuk eks PT Maloya ini selesai,”
katanya. (Eda)*
0 Comments