Berjuang 24 Tahun, Akhirnya Eks PT Maloya Dikuasai SPP

ciamiszone.id :

CIPAKU,- Setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya untuk memiliki secara resmi tanah garapan eks PT Maloya, petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) akhirnya berbangga dan mereka tersenyum sumringah karera perjuangan selama 24 tahun membuahkan hasil dengan diterimanya 405 sertifikat yang diserahkan langsung oleh Manteri ATR BPN di Lapang Jayaraga Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Ciamis, Kamis (12/10/2023).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengakui, dengan diterimanya sertifikat regis kepada masyarakat tentunya memberi kepastian hukum hak kepemilikan tanah untuk dikuasai dan dikelola oleh penerima.

Menurutnya, tujuan penyerahan sertifikat redistribusi agar para petani kecil, buruh tani bahkan nelayan semuanya bisa tersenyum merasakan kehadiran negara melalui reforma agraria.

"Saya yakin setelah reforma ini berhasil para petani akan sejahtera. Terimakasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak, terutama pemerintah daerah, BPN dan penegak hukum sehingga kegiatan reforma agraria ini terlaksana dengan baik," jelasnya.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan program redistribusi tanah bagi petani sebagai bagian dari perwujudan reformasi agraria.


"Terimakasih dan apresiasi pada Pak Mentri ATR BPN, Alhamdulillah sudah merespon saudara-saudara kami yang sejak jauh-jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya," kata Bupati.

Dengan diberikannya sertifikat reditribusi ini diharapkan dapat menambah keberkahan dan kebermanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Muktisari ini.

"Dengan terselesaikannya permasalahan Maloya ini Insyallah Kabupaten Ciamis makin aman dan kondusif, dan cita-cita kita, semua petani sejahtera dapat terwujud," katanya.

Hal senada diungkapkan Sekjen SPP, Agustiana yang mangakui, perjuangannya selama 24 tahun bisa diselesaikan oleh Manteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto dalam waktu satu bulan.

“Pak Menteri ini mempunyai tekad dan keberanian untuk kembali pada undang undang dan prosedur yang benar. Rakyat yang sabar menunggu selama 24 tahun akhirnya bisa diselesaikan. Acara ini bukan syukuran menerima sertifikat, tapi bersyukur karena perjuangan kita selama 24 tahun mendapatkan hasil dan membuktikan negara berpihak kepada rakyat, khusunya pertani,” kata Agustiana seraya mengakui, pihaknya snagat mendukung Reforma Agraria.

Sementara Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengakui, pelaksanaan reforma agraria akan terus bergulir hingga mampu menata kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat.

Menurutnya, KPA bertujuan untuk memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil, dan menjamin pemerataan pengalokasian sumber-sumber agraria bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dijelaskan, sejak perpanjangan HGU-nya (eks PT Maloya) ditolak kurang lebih 24 tahun yang lalu, sebenarnya dari dulu sudah ditetapkan sebagai objek redis, DPR juga mendukung tetapi baru terealisasikan sekarang.

Diakuinya, di Jawa Barat kurang lebih 19 ribu hektar, dari angka tersebut sekitar 17 hektar berkonflik dengan Perhutani dan sisanya dengan Perkebunan PTPN dan perkebunan swasta.

“SPP sendiri tanah perjuangannya sekitar 10 ribu dan kurang lebih 6 ribu berkonflik dengan Perhutani, sisanya Perkebunan PTPN dan perkebunan swasta. Kami bersyukur untuk eks PT Maloya ini selesai,” katanya. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments