CIAMIS,- Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengingatkan kepada 50 kepala desa yang mendapatkan tambahan alokasi Dana Desa (DD) agar tidak melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Hal itu diungkapkan Bupati saat memberikan pengarahan kepada 50 kepala desa yang menerima tambahan Dana Desa masing-masing Rp139.642.000,- di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Selasa (10/10/2023).
“Saya sampaikan ucapan selamat bagi 50 desa yang mendapatkan tambahan dana yang jumlahnya Rp. 139.642.000, ini sangat besar dan sebagai reward bagi bapa ibu kepala desa yang kinerjanya baik dari segi perencanaan, realisasi sampai dengan pelaporan,” katanya.
Menurut
Bupati, baru sebanyak 50 desa penerima alokasi tambahan DD ini dinilai baik oleh
pemerintah pusat, sehingga harus lebih ditingkatkan lagi dan dipertahankan.
“Karena kita semua bekerja lebih banyak pengabdian, mudah mudahan bapa ibu selamat dunia dan akherat, dan yang harus bapa ibu ingat, yang namanya korupsi bukan hanya dilakukan atas kehendak sendiri, tetapi dengan cara bapa ibu membantu orang lain untuk korupsi maka akan otomatis terbawa, karena atas dasar jabatan dan kewenangan ibu bapa,” jelasnya.
Bupati juga mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat atas perhatian yang diberikan kepada Pemkab Ciamis, dikarenakan menyadari tanpa adanya perhatian yang diberikan, Pemkab Ciiamis tidak akan sepenuhnya berjalan mengingat terbatasnya PAD.
“Mudah-mudahan
kita semua berada dalam keselamatan dan kesuksesan, sukses perencanaan, sukses
perealisasian, dan sukses dalam pelaporan,” pungkasnya. (Eda/Nank)*
0 Comments