Perda Kawasan Tanpa Rokok Imflementasinya Belum Maksimal

ciamiszone.id :

SETDA,- Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sampai saat ini penerapannya belum berjalan secara maksimal.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Ciamis, H Yana D Putra ketika membuka secara langsung acara Pertemuan Advokasi dan Impelmentasi Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang KTR di Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (27/07/2023)

Kegiatan yang digelar Dinas Kesehatan) Kabupaten Ciamis tersebut bermaksud untuk melindungi hak azasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian asap rokok (Pasal 3).

Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Melindungi penduduk usia produktif , anak remaja, dan ibu hamil. Meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok. Melindungi kesehatan masyarakat (Pasal 3).

KTR berlaku sampai batas pagar terluar (Pasal 7 Ayat 2) adapun tempat-tempat yang tidak boleh didirikan Ruang Khusus Merokok (Pasal 8) diantaranya, Fasilitas Kesehatan (Faskes), Tempat Belajar Mengajar (Sekolah), Tempat Bermain, Tempat Ibadah dan lainnya.

"Untuk pengimplementasian perda ini, kami memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, baik eksekutif, akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat lainnya," kata Wabup.

Menurutnya, dengan kegiatan ini dapat menjadi momentum dan menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati. Untuk menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini tentunya Pemkab Ciamis memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.

"Jika seluruh elemen masyarakat terlibat dalam pengimplementasiannya, maka di Kabupaten Ciamis, akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat," tegasnya.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) KTR yang juga Kadinkes Kabupaten Ciamis, dr. Yoyo, M.Kes menyampaikan, preferensi peroko di Indonesia sangatlah tinggi, kurang lebih mencapai 36.8 persen, penduduk berusia 15 tahun keatas adalah perokok.

"Preferensi ini mencakup berbagai kelompok usia dan jenis kelamin. Laki-laki adalah cenderung sebagai perokok yang lebih tinggi dibanding perempuan," ucapnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya dalam peningkatan program penghentian rokok diantaranya, kampanye, regulasi ketat terhadap iklan rokok, peningkatan program penghentian rokok, dan program peningkatan kesadaran dampak rokok.

Sementara narasumber dari Universitas Indonesia (UI), Abdilah mengatakan, pihaknya sangat mendukung untuk penegakan Perda KTR di Kabupaten Ciamis. Untuk itu meminta agar para kepala dinas, camat, kepala desa untuk mendukung perda tersebut dengan menerapkan KTR di lingkungan kerjanya. 

"Dengan penegakan perda ini diharapkan dapat menurunkan komsumsi rokok sehingga lingkungan menjadi bersih dan kesehatan masyarakat dapat meningkat," ucapnya.

Abdilah juga berharap agar iklan rokok yang banyak mendominasi di jalan-jalan utama Kabupaten Ciamis agar ditertibkan, karena iklan-iklan itu dapat memicu anak-anak untuk merokok.

"Kita tahu rokok bisa menimbulkan kecanduan, sekali orang merokok maka akan sulit untuk berhenti. Untuk itu kita harus terus melindungi anak-anak dari asap rokok. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap rokok," jelasnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh seluruh kepala OPD sebagai pemangku kebijakan di lingkungan KTR, para kepala desa, camat se-Kabupaten Ciamis, Organisasi Masyarat terkait lainnya secara daring. Dilaksanakan juga penandatanganan komitmen bersama penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR di Kabupaten Ciamis, oleh perwakilan stakeholder. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments