DPRD,- Saat ini telah memasuki tahun politik yang ditandai dengan dimulainya tahapan pemilihan umum (Pemilu), Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya mengajak kepada semua pihak agar bersama-sama melaksanakan dan mensukseskan seluruh tahapan kegiatan Pemilu baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Mamat Rahmat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, sisa masa jabatan 2019 – 2024 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (20/07/2023).
"Kita masih memiliki waktu kurang lebih satu tahun untuk melaksanakan tugas, kewajiban dan pengabdian kepada Tatar Galuh Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini. Mari kita lebih meningkatkan upaya kerja keras kebersamaan dan simbol kita semua dalam mewujudkan harapan juga cita-cita menuju Ciamis Maju Mandiri dan Sejahtera untuk semua," katanya.
Atas nama Pemkab Ciamis, Buoati juga mengucapkan selamat kepada Mamat Rahmat yang baru saja diambil sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis menjadi PAW dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024
"Selamat menjalankan tugas, semoga dengan hadirnya saudara Mamat Rahmat menjadi PAW di jajaran legislatif akan lebih mewarnai dan meningkatkan sinergitas serta kebersamaan yang telah terjalin harmonis antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Ciamis," ucapnya.
Bupati
juga mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
almarhum H Tarsidin atas curahan tenaga dan pengabdiannya selama menjadi
anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H Nanang Permana mengatakan, PAW ini dilaksanakan karena salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Tarsidin meninggal dunia pada bulan April lalu.
"Saudara Mamat ini dilantik menjadi PAW dari Fraksi PKS untuk menggantikan saudara Tarsidin dari Dapil 4 meliputi Kecamatan Cisaga, Rancah, Tambaksari dan Rajadesa, yang meninggal bulan April lalu," ucapnya.
Pelantikan tersebut, menurut Nanang setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Setelah pelantikan tersebut, Mamat langsung akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, meneruskan program kerja anggota DPRD yang telah digantikannya.
"Disisa
waktu ini saya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan,
ditahun politik ini saya juga dicalonkan kembali di Dapil 4," pungkas
Mamat. (Nank)*
0 Comments