Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Terkait Pelanggaran Pemilu

ciamiszone.id :

BAWASLU,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu baik partai politik atau pun bakal calon anggota legislatif untuk tetap mematuhi mekanisme dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, jangan sampai terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan didamping empat komisioner lainnya dalam Konferensi Pers di Bawaslu, Jumat (28/07/2023).

Dijelaskannya, meskipun pelaksanaan Pemilu masih tujuh bulan lagi tepatnya 14 Februari 2024, namun tahapan-tahapan sudah berjalan baik yang dilalukan oleh KPU maupun pengawasan oleh Bawaslu.

Sampai saat ini, Bawaslu sudah menangani tiga kasus pelanggaran administrasi, satu diantaranya perkara temuan Bawaslu Kabupaten Ciamis yang diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jabar dan sudah diputus, satu perkara ditangani Bawaslu Kabupaten juga sudah diputus dan satu lagi dicabut oleh pemohon.

Diakuinya, meskipun belum memasuki tahapan kampanye, namun di lapangan ditemukan sejumlah alat peraga yang semestinya tahapan sosialisasi dengan alat peraga sosialisasi (APS) tapi kenyataannya banyak yang mengunakan alat peraga kampanye (APK).

Uce menjelaskan, perbedaan APS dengan APK, APS sifatnya hanya memberikan informasi atau sosialiasi kepada masyarakat tentang seseorang yang berniat mencalonkan diri pada Pemilu, jadi dalam APS hanya boleh mencantumkan photo diri dan nama, biasanya disertai parpol dan nomor parpol, tanpa ada ajakan untuk memilih dan tanpa nomor urut yang bersangkutan karena belum ditetapkan.

Sementara APK mencantumkan nama diri berikut nomor urutnya sesuai yang ditetapkan oleh KPU, dan biasanya mengajak masyarakat untuk memilihnya pada hari pencoblosan.

Namun dalam pemasangan APS atau APK harus sesuai dengan aturan, tidak boleh dipasang di titik kawasan pendidikan, tempat ibadah atau pun fasilitas umum dan sosial lainnya milik pemerintah.

Begitu juga dipasang di pohon-pohon pinggir jalan protokol dengan cara dipaku karena melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang tentunya Satpol PP akan bergerak menertibkannya.

Diakui Uce, saat ini pihaknya sudah menginstruksikan kepada PPK diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis untuk mendata APS yang diduga melanggar aturan.

Bukan hanya pelanggaran alat peraga, Bawaslu juga mengantisipasi dan mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak berlaku pragmatis atau pun melakukan money politik (politik uang).

“Meskipun sulit dihindari, kami tetap mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak pragmatis, apalagi terang-terangan melakukan politik uang, kami berharap Pemilu berjalan jujur adil dan bersih tanpa politik uang,” jelasnya.

Untuk itu Bawaslu berharap kepada para partai peserta pemilu untuk lebih memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan pemilu baik tahapan-tahapannya atau pun pelaksanaannya nanti. Apalagi ada LO (Liaison Officer) sebagai penghubung di masing-masing partai peserta pemilu dengan KPU dan Bawaslu.

“Semua kembali kepada peserta Pemilu untuk sama-sama menciptakan Pemilu aman tanpa ekses, sukses sesuai harapan kita semua,” tegasnya. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments