MAKODIM,- Sebanyak 81 pasangan dari 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Ciamis mengikuti itsbat nikah massal dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-381 di Makodim 0613 Ciamis, Kamis (06/07/2023).
Itsbat Nikah massal merupakan pelayanan terpadu yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis itu dihadiri Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
"Suatu hal yang terpuji, Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah yang baik untuk kita semua," kata Bupati seraya menjelaskan, pernikahan adalah suatu momen yang sangat sakral di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Baik
nikah secara agama maupun secara negara keduanya sah, tetapi jika secara negara
itu dilengkapi dan dicatat dengan dokumen administrasinya, sedangkan nikah
agama tidak," katanya.
Menurutnya, ada beberapa manfaat bagi para pasangan yang melakukan nikah Itsbat, diantaranya dapat membantu menertibkan administrasi kependudukan, tercatat dan mendapatkan buku nikah.
“Kalau
tidak mempunyai buku nikah dan tidak tercatat itu kasihan kepada anak-anak kita
sebagai generasi selanjutnya. Berdasarkan hukum negara yang berlaku, jika
pernikahan tidak tercatat nantinya anak tidak mempunyai hak waris. Alhamdulillah
sekarang bapak ibu sudah resmi sudah itsbat, semoga bisa memiliki semangat
pengantin baru. Insya Allah akan lebih barokah dalam menjalani kehidupan ini.
Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah," ungkapnya.
Sementara Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi mengatakan, kegiatan bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat dalam hal nikah siri sehingga bisa mendapatkan dokumen resmi dari negara (Buku Nikah).
“Melalui para Babinsa kita mendata lalu mengolektifkan masyarakat pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah untuk dibantu prosesnya agar mendapatkan buku nikah, setelah diverifikasi dan Nikah Istbat oleh Pengadilan Agama. Nikah Istbat ini untuk masyarakat pasangan suami istri tetapi belum memiliki buku nikah," katanya.
Diakui Dandim, jumlah pasangan yang mendaftar ada sekitar 500 pasangan, namun baru 81 pasangan yang sudah diverifikasi Pengadilan Agama dan dinyatakan lolos, yang lainnya terkendala dengan persyaratan sehingga harus melengkapinya dulu.
Menurut Dandim, Nikah Istbat masal ini sebelumnya digelar di Kecamatan Panjalu diikuti 52 pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Usep Saipudin Muhktar mengakui, kegiatan ini merupakan kerjasama yang sangat baik.antara Disdukcapil, Kodim 0613/Ciamis, Kemenag dan Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis. Dengan adanya acara itu diharapkan bisa menjadi akses kesejahteraan dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Ciamis
“Kami bangga ini akan memberikan hak-hak kepada warga negara sebagai sistem administrasi, semoga makin banyak pasangan suami isteri yang mendapatkan buku nikah," ujarnya
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Ciamis, H. Arif Mukhsinin mengatakan acara ini ditujukan agar warga Ciamis bisa menerima data ataupun administrasi yang sah dari negara. Sehingga pernikahan pun menjadi lengkap karena terlampirnya dokumen dan Pengadilan Agama juga siap mendukung acara tersebut.
“Kami
dari pengadilan siap hadir demi masyarakat se-Kabupaten Ciamis dan tidak
menuntut balasan apapun hanya ridho Allah yang kami harapkan," pungkasnya.
(Nank)*
0 Comments