CIAMIS,- Menjelang Pemilu 2024 berbagai persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, khususnya dari sisi penguatan regulasi yang mengatur ketertiban penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Salah satunya untuk menciptakan Pemilu yang Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber), Jujur dan Adul (Jurdil), KPU Kabupaten Ciamis mencari dan meminta masukan dan tanggaopan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi peduli Pemilu dan juga partai politik dengann menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak tahun 2024, di Aula Hotel The Priangan Ciamis, Rabu (28/06/2023).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan KPU-Republik Indonesia (PKPU-RI) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu tahun 2024 mendatang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, dan selanjutnya FGD dipimpin Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Oong Ramdani.
Sarno
mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketua KPU Rl Nomor
636/P1.01.8-SD/08/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang pelaksanaan FGD Penyiapan
Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun
2024. Untuk itu KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan FGD terkait penyiapan rumusan
kebiiakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024.
"Melalui pelaksanaan FGD ini diharapkan muncul pendapat, pandangan, dan tanggapan dari para peserta FGD yaitu partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap rumusan kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024," katanya.
Dalam FGD tersebut, KPU Kabupaten Ciamis melibatkan peserta dari 3 unsur, yaitu: Partai Politik, LSM/Organisasi Peduli Pemilu, dan penyelenggara pemilu Bawaslu serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis.
Pelaksanaan kegiatan FGD dilakukan dengan pemaparan bahan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani yang dipandu fasilitator Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Mahbub Ali Muhyar.
Materi yang dibahas terkait “Isu strategis PKPU pemungutan dan penghitungan suara” diantaranya, metode penghitungan suara. penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak. Penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Selanjutnya penyampaian masukan, saran dan tanggapan dari masing-masing peserta FGD yang disampaikan secara lisan dan tulisan.
"Kegiatan hari ini membahas segala peraturan yang dibuat dalam menangani berbagai kemungkinan isu yang akan terjadi pada Pemilu 2024 mendatang, agar berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil," jelasnya.
Acara
dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan serta masukan dari peserta
yang nantinya akan dicatat dan disampaikan kepada KPU-RI sebagai bahan
penyusunan Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024
yang lebih sempurna. (Nank)*
0 Comments