Polisi Tetapkan Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswanya sebagai Tersangka

ciamiszone.id :

MAPOLRES,- Polres Ciamis akhirnya menetapkan seorang oknum guru, YH (54) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga murid-murinya di tempat dirinya bekerja, sebuah SMP Negeri di Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim, IPTU Arwin Bachar, Kasi Propam, AKP Fanani, dan Kasi Humas IPTU Magdalena dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (28/06/2023) menjelaskan, tersangka YH (54) seorang pria warga Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing, berstatus oknum guru ASN disalah satu sekolah di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan dengan prinsip kehati-hatian.

"Setelah memeriksa 20 orang saksi dan keterangan dari para korban, akhirnya kami menetapkan YH sebagai tersangka tanggal 23 Juni 2023. Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada tanggal 27 Mei 2023," katanya.

Menurut Kapolres, jumlah korban yang telah dicabuli tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari 10 orang anak perempuan dan 2 orang anak laki-laki, semua korban berusia antara 13-14 tahun.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya pelaku memanggil korban ke ruangannya dan secara spontanitas dengan memegang bagian sensitif dari para korban.

"Pelaku menggunakan profesinya sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya, pelaku melakukan perbuatan itu dengan alasan untuk mendekatkan diri dengan para korbannya. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami traumatik, dan semua korban saat ini sudah beraktivitas kembali di sekolahnya," katanya seraya menambahkan alasan pelaku yang mengaku untuk mendekatkan diri dengan korbakorbannya itu masih terus dalam pengembangan.

Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni pakaian dan tas korban saat peristiwa itu terjadi," katanya.

Terkait adanya isu intimidasi dari pihak lain terhadap para korban menurut Kapolres belum ada laporan mengenai hal itu.

"Kami belum melakukan pendalaman mengenai kondisi kejiwaan dari tersangka. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kalau pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya," pungkasnya. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments