Penggorok Siswi SMKN Dibekuk di Tempat Korban Dirawat

ciamiszone.id :

MAPOLRES, - Salah seorang siswi SMKN 1 Rancah, NR (17) warga Dusun Mekar Jaya RT.004 RW.002, Desa Kaso, Kecamatan Tambaksari

ditemukan warga bersimbah darah dengan luka sayatan di bagian leher sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (19/06/2023) di sekitar Dusun Harjamukti, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, selanjutnya NR dibawa warga ke Klinik Purwa Sehat, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Sementara pelaku yang hanya dalam hitungan jam berhasil dibekuk polisi di klinik tempat korban dirawat saat akan memeriksakan kesehatnnya. Saat ini pelaku dalam perawatan medis di sebuah rumah sakit di Ciamis karena mengalami keluhan kesehatan.

“Kami tidak menghadirkan pelaku karena kondisi kesehatan, saat ini dalam perawatan medis dibawah pengawasan penjagaan ketat anggota,” kata Kapolres Ciamis AKBP,  Tony Prasetyo didampingi Kasi Humas, Iptu Magdalena NEB dan Kanit 1 Tipidkor Satreskrim, Ipda Amru Heru Utomo dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis saat Konferensi Pers, Selasa (20/06/2023).

Pelaku diketahui berinisial NKD (19) warga Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung namun sudah lama tinggal di Tambaksari bersama neneknya. Bahkan pelaku juga adalah alumni SMKN 1 Rancah.

Dalam konferensi pers tersebut diungkapkan Kapolres, modus pelaku melakukan penganiayaan berat tersebut adalah karena masalah asmara, dengan kronologis pada Senin (19/06/2023) pukul 08.30 WIB pelaku dengan menggunakan sepeda motor mengikuti sepeda motor korban ketika akan berangkat sekolah, setelah di Tempat Kejadian Perkara pelaku kemudian mencegat korban untuk mengajak bicara. Pada saat itu ada teman korban melintas di TKP dan mengajak korban untuk bersama ke sekolah, namun korban menyuruh untuk duluan karena dia sedang berbicara dengan pelaku.

Dijelaskan Kapolres, setelah teman korban pergi kemudian pelaku naik ke jok motor korban dan duduk dibelakangnya. Setelah itu pelaku menyingkapkan kerudung yang menutupi leher korban dan menyayat leher korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya, lalu kabur dengan sepeda motornya meninggalkan korban yang bersimbah darah.

"Dari jok belakang sambil menyingkapkan kerudung, pelaku mengatakan ke korban ‘ini ada ulat, ini ada ulat’ kemudian pelaku menyayat leher korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan," jelasnya.

Menurut Kapolres, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, diancam dengan pasal 76c junto pasal 80 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments