CIAMIS,- Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Ciami, Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan jumlah DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 965.599 pemilih.
Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Ciamis, Rabu (21/06/2023) itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu didampingi anggota komisioner lainnya, Said Attanjani (Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan), Muharam Kurnia Drajat (Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Makmun Herri Rojiqien Martadireja (Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi), Oong Ramdani (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), beserta jajaran Ketua dan Anggota PPK Rendatin.
Masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Ciamis secara bergantian membacakan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Menurut
Sarno, DPT yang ditetapkan sebanyak 965.599 pemilih itu terdiri dari laki-laki 481.198
orang dan perempuan 484.198 orang yang tersebar di 3.943 TPS di 265 kel/desa
dan 27 kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 228/PL.01.2-BA/3207/2023
dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 318 Tahun 2023 tentang
Penetapan Rekapitulasi DPT Kabupaten Ciamis.
Dijelaskan, jika setelah penetapan ditemukan data yang berbeda, pihaknya akn menunggu jawab dari KPU pusat.
“Jika ada temuan sehingga berbeda dengan hasil penetapan, untuk perubahannya kita tunggu jawaban dari KPU Pusat,” katanya.
Menurut Sarno, dari jumlah DPT tersebut tercatat pemilih baru sebanyak 1.690 orang, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 3.343 orang.
"TMS itu misalkan orang yang sudah meninggal, atau juga pemilih ganda. Misalnya tercatat di Ciamis tapi juga tercatat di wilayah lain," jelasnya.
Turut
hadir dalam Rapat Pleno tersebut pihak Bawaslu, instansi terkait, stakeholder
dan partai politik. (Nank)*
0 Comments