PENDOPO,- Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Pemkab Ciamis secara resmi melaunching Parkir Berlangganan bagi pengendara roda dua atau roda empat, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Program parkir berlangganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Launching program parkir berlangganan tersebut dilakukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berbarengan dengan acara pelepasan Ngarak Pataka di Halaman Pendopo Ciamkis, Jumat (12/05/2023).
Menurut
Bupati, Launchingnya Parkir Berlangganan adalah salah satu upaya Pemkab Ciamis
dalam meningkatkan PAD.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, untuk sepeda motor Rp20 ribu, mobil Rp40 ribu dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya Rp60 ribu per tahun.
Tarif parkir berlangganan ini berlaku di tepi jalan umum yang dikelola oleh pemerintah, sementara di tempat parkir yang dikelola pihak swasta tidak berlaku.
"Tentu tidak berat jika kita hitung-hitung, 'ngan 5 atawa 10 kalieun’ parkir selama setahun," kata Bupati.
Bupati juga mengajak khususnya kepada para ASN untuk ikut berlangganan parkir agar dapat menjadi contoh bagi warga masyarakat di Kabupaten Ciamis dengan mengikuti program tersebut.
"Mari
kita sama-sama memberikan contoh baik pada masyarakat, utamanya para ASN, kita
sama-sama ikuti program parkir berlangganan ini, Insyallah masyarakat akan
mengikuti," ajaknya. (Nank)**
0 Comments