KPU,- Berkas pendaftaran 50 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Ciamis dari DPD Partai NasDem Kabupaten Ciamis dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.
Pengembalian berkas tersebut dikarenakan ada ketidak cocokan antara SK yang ditandatangani DPP Partai NasDem dengan berkas yang diajukan DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis ke KPU.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ciamis, Endang Kusnandang mengatakan, KPU mengembalikan pengajuan berkas Bacaleg untuk DPRD Ciamis dari Partai NasDem dikarenakan ada perbedaan silon yang dibawa oleh DPD Nasdem Ciamis dengan pusat.
"Hari
ini kita melaksanakan pendaftaran Bacaleg dari Partai NasDem, berdasarkan hasil
pemeriksaan terdapat perbedaan yakni antara SK yang lama dengan fakta berkas Bacalon
anggota DPRD Ciamis," katanya.
Dikatakan Endang, berkas pendaftaran Bacalon anggota DPRD Ciamis Partai NasDem dikembalikan oleh KPU Ciamis untuk diperbaiki dan diserahkan ke KPU maksimal 14 Mei 2023.
"Kita diberi waktu sampai tanggal 14 Mei untuk memperbaiki dan kita akan secepatnya melakukan perbaikan," tegasnya.
Saat disinggung target kursi, Endang mengungkapkan, NasDem Ciamis menargetkan 9 kursi untuk DPRD Ciamis, minimalnya 6 kursi terisi dari setiap dapil.
Ketua
KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran
Bacaleg Partai NasDem Kabupaten Ciamis itu karena terdapat persyaratan administrasi
yang tidak sesuai.
Menurutnya, berkas masing-masing Bacaleg Partai NasDem sudah komplit, namun terkait SK dari DPP yang tidak sesuai dengan daftar Bacaleg yang diajukan.
"Ada ketidaksesuaian data pengajuan Bacalon, kami memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Ini merupakan hal yang biasa KPU sudah mempersiapkan tahapan untuk perbaikan," katanya.
Sarno menjelaskan, partai politik yang bersangkutan akan diberikan waktu sesuai dengan tahapan sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59, untuk melakukan perbaikan berkas yang tidak cocok.
"Saya berharap rekan-rekan Partai NasDem Ciamis bisa melakukan perbaikan secepatnya, menindaklanjuti hasil tahapan pengajuan Bacalon hari ini," ucapnya.
Diakui Sarno, sampai Kamis, 11 Mei 2023, KPU Ciamis baru menerima 3 partai politik yang melakukan pendaftaran diantaranya PKS, PDI-P dan NasDem.
"Baru tiga partai politik yang sudah mendaftar, namun berkas pendaftaran Bacaleg Partai NasDem kita kembalikan karena ada data yang tidak cocok," pungkasnya.
Sebelumnya,
PKS sudah melakukan pendaftaran hari Senin, 8 Mei 2023 dan PDI Perjuangan,
Kamis (11/05/2023) pagi, kedua berkas parpol tersebut diterima KPU. (Nank)**
0 Comments