CIAMIS,- Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah oknum guru disalah satu SMPN di Kabupaten Ciamis dilaporkan orangtua korban ke pihak berwajib atas dugaan pelecehan terhadap anaknya.
Seperti diketahui, Ibu salah satu korban pelecehan beberapa waktu lalu melaporkan kepihak kepolisian tentang dugaan pelecehan terhadap anaknya, A yang dilakukan YH seorang guru BK di sekolah tersebut. Pelecehan itu terjadi pada bulan November 2022 di dalam lingkungan sekolah dan korbanya pun diduga lebih dari satu orang.
Menanggapi hal itu, salah seorang akademisi dari Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, H Aan Anwar Sihabudin mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, guru seharusnya mendidik generasi muda untuk masa depan negara dengan baik dan benar. Namun ini justru menjadi predator dan menghancurkan masa depan para muridnya.
“Apakah dunia pendidikan sudah tidak aman lagi, kita tahu, banyak kasus pelecehan yang terjadi kepada anak didik yang dilakukan oleh oknum guru,” katanya, Minggu (28/05/2023).
Dikatakan Aan, guru sebagai orang tua murid ketika di sekolah, seharusnya guru bisa memberikan contoh yang baik, melindungi dan mendidik para muridnya dengan benar. Anak yang mengalami pelecehan bisa berakibat fatal bagi korban salah satunya adalah anak menjadi trauma dan cenderung menyendiri.
“Ketika anak mengalami pelecehan akan mengakibatkan trauma, mereka akan menjadi malas belajar, menyendiri, apalagi ketika temannya mengetahui permasalahannya. Ini akan berdampak pada masa depannya,” jelas Aan.
Guru sebagai tenaga pendidik sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada generasi penerus bangsa bukannya merusak generasi bangsa. Guru itu digugu dan ditiru, dalam hal ini apa yang bisa di tiru oleh anak didiknya. Setiap sekolah pasti ada guru pengawas, seharusnya guru ini memantau bagaimana kurikulumnya, anak didiknya dan bagaimana guru pendidiknya.
"Guru pengawas ini sangat berperan penting dalam kelangsungan di sekolahnya. Terus komite harusnya ikut mengawasi juga, bukan mengawasi BOS dan keuangannya saja, kalau seperti itu ngapain diangkat sebagai komite,” terangnya.
Aan juga mengungkapkan, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu harus mentaati Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dan aturan yang ada.
Seorang guru ketika dilantik akan disumpah sesuai agama kepercayaannya dan harus mentaati KEGI. Jika guru melanggar kode etik dan melanggar sumpah harus mengundurkan diri atau dilakukan tindakan pemecatan oleh instansi terkait. bahkan dalam norma-norma PGRI pun sudah jelas.
Aan juga menerangkan, sebagai seorang guru sudah seharusnya menjunjung tinggi etika profesi, terutama mengenai bagaimana dalam relasi antara pendidik dengan para peserta didiknya, terutama yang berlawanan jenis kelamin.
Dalam kasus ini apakah para tenaga pendidik sudah melakukan tugasnya dengan maksimal untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Guru
yang menjadi predator terhadap anak didiknya, seharusnya secara gentle
mengundurkan diri, karena orang seperti itu tidak pantas menjadi guru, karena
sudah mencoreng nama baik sekolah, nama baik profesi, dinas terkait dan daerah,
juga bisa merusak kesehatan mental anak didik yang menjadi korban. Saya harap
agar pihak dinas terkait segera mengambil tindakan tegas sehingga kasus serupa
tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Nank)**
0 Comments