KPU Catat 760 Bacaleg Daftar, Partai Garuda Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 di Ciamis

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum resmi menutup pendaftaran pengajuan Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024, sampai batas akhir penutupan pendaftaran tepat pukul 23.59, Minggu (14/05/2024) KPU mencatat 760 Bacaleg dari 17 parpol, sementara satu parpol tidak ikut mendaftar, yaitu Partai Garuda yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024 di Ciamis.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu dalam konferensi persnya di Joglo KPU Ciamis, Senin (15/05/2023) dini hari menjelaskan, pihaknya sudah memberikan waktu mulai 1 sampai 14 Mei 2023 untuk jadwal pendaftaran sesuai tahapan, namun baru tanggal 8 Mei 2023 ada satu parpol yang mendatar melakukan pengajuan, yaitu PKS disusul hari berikutnya PDI Perjuangan dan Nasdem.

“Alhamdulillah, meskipun parpol rata-rata memanfaatkan waktunya menjelang penutupan, KPU masih bisa melayani dengan baik melakukan pemeriksaan berkas hingga 17 parpol yang melakukan pendaftaran pengajuan bacalegnya dinyatakan lolos, meskipun ada satu parpol yaitu Partai Gelora dinyatakan lolos dengan syarat diberikan waktu 2x24 jam agar segera melakukan upload data di silon,” jelasnya.

Gagalnya Partai Garuda menjadi peserta Pemilu 2024 di Ciamis, Sarno tidak menjelaskan alasan apa yang menjadi kendalanya, yang jelas ditunggu sampai batas akhir jawal pendaftaran yaitu pukul 23:59 tidak ada perwakilan atau pengurus Partai Garuda melakukan mendaftaran.

“Sesuai aturan kami tunggu sampai pukul 23:59 tapi Partai Garuda tidak ada mengajukan pendaftaran,” katanya.

Sementara berlarutnya proses pemeriksaan berkas pendaftaran Partai Perindo sebagai partai terakhir yeng malakukan pendaffatarn sampai dini hari melakaukan proses pemeriksaan dokumen dan berkas-berkas melewati batas waktu ditutupnya pendaftaran, menurut Sarno tidak berpengaruh terhadap parpol yang sedang dalam proses, karena batas waktu pukul 23:59 itu khusus waktu penutupan pendaftaran, jadi kalau proses pemeriksaannya melewati pukul 23:59 dibenarkan berdasarkan ketentuan pasal 36 PKPU Nomor 10 tahun 2023 KPU tetap melakukan dan melanjutkan pemeriksan.

Dijelaskan Sarno, 17 parpol yang dinyatakan lolos daftar pengajuan, mayoritas mereka full memenuhi seluruh kuota tiap dapil sehingga jumlah bacalegnya 50 orang, tapi ada beberapa parpol saja yang tidak menempatkan bacalegnya di seluruh dapil, hingga jumlah bacalegnya juga kurang dari 50 orang. Namun semuanya sudah sesuai aturan dengan keterlibatan 30 persen perempuan.

Tahapan selanjutnya menurut Sarno, mulai Senin, 15 Mei 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sampai Jumat ,23 Juni 2023. Dilanjutkan dengan perbaikan pengajuan dokumen, perbaikan kembali sampai penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Pengumuman DCS dijadwalkan antara 19-23 Asgustus 2023,” tegasnya. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments