KPU,- Seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis dilarang iming-iming dan menjanjikan sesuatu kepada masyarakat untuk meraih simpati pada Pemilu 2024 nanti.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Ciamis, Yana D Putra, saat membirukan KPU usai melaksanakan pendaftaran para Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jumat (12/05/2023).
Menurut Yana, seluruh Bacaleg dari PAN agar bisa melakukan kerja politik dengan masyarakat sehingga masyarakat bisa menerima kita semua.
"Jangan
janjikan iming-iming kepada masyarakat, berikan masyarakat program-program
kerja yang erat kaitannya dengan tufoksi DPRD, yaitu fungsi legislasi, kontroling
dan budgeting," katanya.
Yana juga menegaskan, seluruh Bacaleg dari PAN akan mentaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan dan akan melaksanakan seluruh rule of the game sesuai aturan yang ada.
Diakuinya, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran Bacaleg dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, berkas pendaftaran Bacaleg PAN diterima.
"Alhamdulillah berkas pendaftaran Bacaleg dari PAN sudah lengkap dan diterima oleh KPU Ciamis," ucapnya.
Yana yang juga Wakil Bupati Ciamis itu menyampaikan, PAN sengaja melaksanakan pendaftaran Bacalegnya pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023. Hari Jumat semoga barokah dan 12 merupakan nomor yang sama dengan nomor urut PAN.
"Angka 12 kata orangtua sama dengan tiga yaitu lubuk rezeki. Semoga dengan daftarnya PAN di hari Jumat tanggal 12 ini, pada pemilu 2024 PAN mendapatkan banyak limpahan rezeki," katanya.
Dalam
kesempatan itu Yana juga mengakui, target PAN pada Pemilu 2024 adalah
mempertahankan 5 kursi dan realistisnya bertambah dua menjadi tujuh kursi. (Nank)**
0 Comments