CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengingatkan kepada partai peserta pemilu 2024 agar memperhatikan keterlibatan perempuan (gander) sebanyak minimal 30% dalam pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Oong Ramdani disela Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan (Dapil), Alokasi Kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, di The Priangan Hotel, Jumat (28/04/2023).
Menurut Sarno, keterlibatan 30% perempuan dalam pengajuan bacaleg tersebut sifatnya wajib untuk setiap dapil, sehingga jika ada partai yang tidak memenuhi gender 30% akan ditolak pengajuannya sampai jadwal perbaikan. Jika setelah melewati jadwal perbaikan masih tidak memenuhi aturan 30%, maka partai tersebut dinyatakan tidak mengikuti Pemilu dan ditampilkan kosong calegnya dalam dapil tersebut.
“Untuk
keterlibatan 30% itu juga diwajibkan dalam susunan nomor urut dalam setiap
kelipatan tiga, harus ada keterwakilannya,” tegasnya.
Dijelaskannya, KPU mulai menerima pengajuan pendaftaran bacaleg terhitung Senin, 1 Mei 2023 sampai Minggu, 14 Mei 2023 selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi demkomen persyaratan sampai Jumat, 23 Juni 2023 dan diberikan kesempatan untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada Senin, 26 Juni 2023 sampai Minggu, 9 Juli 2023.
KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan mulai Senin, 10 Juli 2023 samnpai Minggu, 6 Agustus 2023 dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.
Oong kembali mengingatkan, setiap partai agar konsisten dalam jumlah bacaleg yang diajukan sesuai kekuatan partai masing-masing, karena dalam verifikasi perbaikan hanya berlaku untuk pergantian nama dan urutan, tidak merubah jumlah bacaleg yang diajukan.
Dijelaskan juga, dalam pelaksanaan Pemilu pihaknya masih berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan sistem Pemilu proporsional terbuka.
“Kami
menjalankan tahapan pemilu sesuai UU No 7 tahun 2017, jika pun ada perubahan
itu tergantung hasil akhir. Yang jelas kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,
terbuka atau tertutup tidak mempengaruhui kerja kami,” tegasnya. (Nank)**
0 Comments