DISHUB,- Kebijakan Pemkab Ciamis menerapkan parkir berlangganan selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mendongkrak peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga salah satu sumber pembangunan di Ciamis untuk mengantisipasi kebocoran retribusi serta agar lebih transparan.
Keuntungan parkir berlangganan bagi masyarakat yaitu peningkatan pelayanan parkir, murah, nyaman dan tidak bingung cari uang receh. Para pelaku usaha dan pelanggan tidak terbebani dengan biaya parkir yang berulang, sehingga bisa bolak balik datang ke tempat parkir.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani menegaskan, parkir berlangganan juga memberikan keuntungan bagi petugas parkir, mereka akan mendapatkan penghasilan tetap dan pasti juga tidak terpengaruh musim dan cuaca.
“Parkir berlangganan merupakan salah satu program pemerintah, sebagai langkah solutif dalam sistem pengelolaan perparkiran di Kabupaten Ciamis. Kami juga sudah menerapkannya secara bertahap," katanya di Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir, Terminal Ciamis, Kamis (02/03/2023).
Dijelaskan. tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp20 ribu, kendaraan mobil penumpang sedan/mini bus Rp40 ribu, dan bus atau truk Rp60 ribu setiap tahunnya di seluruh tepi jalan umum yang telah ditetapkan.
“Parkir berlangganan tidak berlaku di tempat-tempat parkir khusus, diantaranya tempat wisata, gedung pertemuan, sarana olahraga, toko modern, mall, rumah sakit dan tempat ibadah,” katanya.
Achmad Yani juga menjelaskan, untuk tahap awal pelayanan pendaftaran untuk mendapatkan Parkir Berlangganan bisa langsung menghubungi UPTD KIR di Dishub Ciamis dan langsung dilayani.
“Masyarakat yang akan mendaftar parkir berlangganan, harus membawa fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian mendatangi kantor pelayanan di Dishub Ciamis. Pembayaran langsung via bank di tempat pendaftaran dan saat itu juga mendapatkan stiker dan kartu parkir berlangganan,” katanya seraya mengakui, kedepannya pendaftaran bisa dilakukan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat atau pun perbankan yang ditunjuk.
Dijelaskan, setelah menerima bukti pembayaran, stiker dan kartu. Stiker tersebut nantinya dipasang pada kendaraan sebagai tanda telah membayar langganan.
"Untuk masyarakat yang tinggal di Kabupaten Ciamis bisa mendaftarkan kendaraannya, meskipun identitasnya bukan KTP Ciamis dan kendaraannya juga bukan wilayah Ciamis tetap bisa mendaftar. Termasuk kendaraan yang pajaknya tertinggal pun tetap kami layanai,” jelasnya.
Ditegaskan Achmad Yani, tidak ada alasan karena pajak kendaraannya
tertinggal satu atau dua tahun, asal ada STNK dan KTP pengguna dimana pun domisilinya
tetap dilayani untuk parker berlangganan. (Nank)**
0 Comments