OJK Bekali Literasi Keuangan Bagi UMKM dan IRT di Ciamis


ciamiszone.id :

ISLAMIC CENTER,- Sengaja turun ke Kabupaten Ciamis digandeng Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X, Dr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Otoriras Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemahaman dan mengedukasi literasi keuangan kepada para pelaku UMKM dan sejumlah ibu-ibu rumah tangga (IRT) di Ballroom KH Irfan Hielmi, Gd. Islamic Center Ciamis, Kamis (16/03/2023).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi mengakui, perempuan adalah kelompok utama yang harus diperhatikan karena kalau kita ingin sukses program apa pun, ibu-ibunya sangat berperan termasuk pelaku UMKM.

“Bagaimana cara mendapatkan permodalan, mengelola keuangan dalam rumah tangga atau pun UMKM sehingga mampu mengembalikan permodalan tersebut dengan baik, jangan sampai terjerumus atau terlilit penyedia jasa keuangan yang illegal, seperti pinjol illegal dan lainnya,” jelas Frederica.

Diungkapkannya, jika ada survey yang mengatakan siapa sih korban pinjol ilegal yang paling banyak, salah satunya adalah ibu-ibu. Untuk itu ibu-ibu harus bisa memahami mana produk keuangan yang legal mana produk keuangan yang illegal.

Menurutnya, literasi pengelolaan keuangan perlu dipahami para ibu dan pelaku UMKM agar bisnis yang dijalaninya bisa maju dengan belajar tentang keuangan yang sederhana.

“Yang paling dasar adalah berbisnis itu tidak bisa membedakan antara uang pribadi dengan uang usaha, jika akhirnya modal terpakai padahal untuk modal besok itu langkah yang salah,” tegasnya.

Dijelaskan, literasi juga mengajarkan para IRT dan pelaku UMKM bagaimana cara melawan atau menghindari rentenir, apalagi saat ini perkembangan teknologi sangat mempengaruhi dengan bermunculannya penyedia kredit, tanpa harus melalui perbankan.

“Kita sudah familiar dengan teknologi, untuk mendapatkan kredit sekarang juga tidak harus lewat perbankan ada yang namanya Securities Crowdfunding (SCF). Mungkin yang lebih mengerti adalah generasi milenial apalagi yang punya bisnis bisa menggunakan Securities Crowdfunding (SCF) ini untuk mendapat dana.

Dijelaskannya, saat ini untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, telah hadir SCF yang merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama. Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

“Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Komisioner OJK juga menyoroti aspek perlindungan konsumen, karena konsumen sebagai pengguna produk tetap harus dilindungi.

“Kita harus paham bahwa kosumen itu dilindungi, termasuk para ibu dan pelaku UMKM juga harus paham dan waspada tentang adanya bahaya investasi ilegal dan juga adanya pinjol illegal, jangan sampai jadi korban,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Ciamis, Dr. H Tatang, M.Pd yang menyempatkan hadir adalam acara tersebut sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar OJK, karena Sekda menilai leterasi keuangan bagi IRT dan UMKM sangat berguna dan bermanfaat.

Sementara sambutan Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya yang dibacakan Asisten Umum Setda Ciamis, H Dondon Rudiyana mengatakan, selama tiga tahun terakhir berjuang melawan pandemi Covid-19 sektor yang terdampak langsung selain kesehatan adalah perekonomian, pertumbuhan ekonomi terutama di tahun 2020 dan 2021 cenderung mengalami penurunan.

“Alhamdulillah dengan kekuatan dan kemandirian pemanfaatan potensi ekonomi yang dimiliki kondisi perekonomian pangan kita secara umum masih stabil. Selain didukung ketersediaan potensi lokal juga karena perkembangan dunia usaha termasuk UMKM,” katanya.

Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan UMKM adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan permodalan atau akses keuangan. Pengembangan SDM senantiasa dilakukan melalui berbagai pelatihan dan peningkatan keterampilan, sedangkan untuk permodalan dilakukan dengan upaya kerjasama usaha dan menekankan kebijakan pembuatan sektor keuangan untuk mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM.

“Hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian bersama, sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengakses berbagai macam produk dari lembaga jasa keuangan yang resmi dan menghindari akses jasa keuangan illegal,” tegasnya.

Menurut Bupati, dalam mengembangkan potensi unggulan, pihaknya kami berharap, kegiatan edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha UMKM dan ibu rumah tangga. Baik yang baru memulai usaha maupun bagi yang ingin mengembangkan usahanya berkembang yang diharapkan dapat menghubungkan kekuatan ekonomi lokal yang mandiri  dan dapat membangun perekonomian daerah. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments