DPRD,- Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis untuk 20 tahun kedepan disahkan menjadi Perda RTRW melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Jumat (10/03/2023) di Aula DPRD Ciamis.
Dalam Rapat Paripurna yang membahas tentang penyampaian laporan hasil pembahasan badan pembentukan peraturan daerah (Perda) DPRD terhadap penyempurnaan persetujuan substansi atas raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 itu menyetujui dan mengesahkan Perda tersebut dengan beberapa rekomendasi,
Rekomendasi tersebut diantaranya, semula Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2019-2039, menyesuaikan berdasarkan persetujuan substannsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menjadi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 dengan menyesuaikan dan mengikuti tahun penyusunan.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah
daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan terus berupaya dalam pengalihan
fungsi hutan di Kawasan Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati
menjadi Hutan Konservasi.
Untuk menjaga keterpaduan pembangunan infrastruktur dengan kabupaten lain dI wilayah perbatasan direkomendasikan juga agar pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Sementara Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengakui, pihaknya sangat bersyukur dan berterimakaish kepada kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD), Panitia Khusus (Pansus) dan semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ciamis atas disetujuinya RTRW untuk 20 tahunn kedepan.
"”Alhamdulillah setelah melalui pembahasan dan proses yang panjang, hari ini persetujuan subtansi rancangan peraturan daerah Kabupaten Ciamis tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” katanya.
Diakui Bupati, RTRW yang baru disahkan ini sudah leluasa dijalankan karena berbeda dengan RTRW sebelumnya yang masih mengikutkan wilayah Pangandaran.
“Segala usul, saran dan pendapat dari DPRD akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga semua yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” jelasnya.
Bupati juga mengakui, Perda RTRW Kabupaten Ciamis ini
sangat penting sebagai dasar dalam penyusunan rencana program pembangunan
daerah Kabupaten Ciamis dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Hal ini agar
pembangunan lebih terarah, terpadu, dan terlaksana secara adil dan merata.
disamping itu juga menjamin pemanfaatan ruang untuk semua kepentingan secara
terpadu, (Nank)**
0 Comments