Disetujui Menteri ART, RTRW Ciamis segera Disetujui Dewan


ciamiszone.id :

DPRD,- Setelah Pemkab Ciamis menerima dokumen persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2017-2037, Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya berharap DPRD Ciamis segera menyepakati RTRW tersebut sehingga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Ciamis untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh.

Hal itu diungkapkan Bupati Ciamis dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Penjelasan Bupati Ciamis terhadap Penyempurnaan Persetujuan Substansi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2024 di Gedung DPRD, Senin (06/03/2023).

Menurut Bupati, RTRW Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, dan Tahun 2018 dan Pemkab bersama DPRD telah menyepakati substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2017-2037.

Dijelaskan Bupati, guna memenuhi ketentuan Pasal 69 PP Nomor 21 Tahun 2021, maka pengajuan Raperda tentang RTRW perlu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemprop Jabar mengenai Raperda kabupaten tentang RTRW Kabupaten.

“Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari Pemprop yang membidangi urusan lingkungan hidup. Rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial telah dilalui,” katanya.

Pemerintah Daerah kemudian, menyampaikan permohonan persetujuan substansi kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan beberapa tahapan penyesuaian diantaranya luas wilayah Kabupaten Ciamis berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia, pola ruang kawasan bentang alam karst serta penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Seluruh proses yang menguras waktu, tenaga dan juga materi telah kita lalui, sehingga pada tanggal 13 Februari 2023, berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf D PP Nomor 21 tahun 2021, pemerintah daerah menerima dokumen persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.

Langkah berikutnya, sesuai Pasal 69 Ayat (1) huruf F PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengamanatkan pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Ciamis atas persetujuan substansi dari menteri, sehingga, diperlukan persetujuan bersama bupati dan DPRD terhadap persetujuan wilayah substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043, melalui ketentuan peraturan mekanisme sesuai perundang-undangan.

“Kami berharap dengan disepakatinya persetujuan substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Ciamis untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh,” tegasnya. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments