Dicabuli Ayah Tiri, Siswi SMP Melahirkan


ciamiszone.id :

MAPOLRES,- NI (12) yang masih duduk di bangku SMP tiba-tiba saja melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 Februari 2023 lalu, hal ini membuat keluarganya kaget karena NI tidak memperlihatkan  kehamilannya. Usut punya usut akhirnya terungkap, AS (42) yang juga ayah korbanlah yang melakukan aksi bejatnya hingga ibu kandung korban, Ts langsung melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Akibat perbuatan mencabuli anak tirinya itu, AS (42) warga Kabupaten Subang itu diringkus Satreskrim Polres Ciamis tanpa melakukan perlawanan di rumah korban di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman, Kasi Humas Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (01/03/2023).

Menurut Kapolres, pelaku diamankan di rumah korban di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg tanpa melakukan perlawanan, setelah Ts melaporkan perbuatan bejat suami yang menikahinya secara siri sejak tahun 2017 di Bogor itu.

“Dugaan ini diketahui pertama pada tanggal 21 Februari 2023 saat korban yang masih duduk di bangku SMP itu tiba-tiba melahirkan, dan pelaku pun mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, ayah tiri korban atau pelaku sebelumnya membujuk, merayu dan mengiming-iming agar korban mau menjadi pemuas hasrat seksnya. Hal ini dilakukan sejak Desember 2021 hingga korban melhirkan.

“Diakui korban melakukanya sebanyak tujuh kali, dibujuk rayu dan korban diberi imbalan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Pertama dilakukan di kos-kosan kosong samping rumahnya,” kata Kapolres.

Polisi masih mendalami ancaman tersangka, berdasarkan keterangan yang dilakukan tim Sat Reskrim, korban NI (12) yang masih duduk di bangku SMP itu sempat melakukan perlawanan.

“Ancaman pelaku sedang didalami karena ada penolakan dari korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.  (Nank)**


Post a Comment

0 Comments