LOKASANA,- Kecintaan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar penandatanganan kontrak berlaku sampai batas usia pensiun, sehingga tidak setiap tahun melakukan perpanjangan.
“Kabupaten Ciamis harus menjadi pelopor agar PPPK diangkat sampai usia pensiun,” tegasnya saat menghadiri kegiatan pembinaan dan penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK di lingkup Pemkab Ciamis tahun 2023 di Taman Lokasana Ciamis, Jumat (10/03/2023).
Bupati juga mengajak kepada para pegawai PPPK berdoa, agar apa yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat dapat merespon keinginan Pemkab Ciamis yaitu memperpanjang perjanjian kerja.
“Kita berdoa dan berikhtiar bersama, semoga pemerintah
pusat merespon keinginan kita semua, sehingga lebih fokus lagi kerjanya,”
ucapnya.
Bupati mengungkapkan, dengan memperpanjang perjanjian kerja para PPPK pihaknya merasa bahagia juga sedih. Disatu sisi hari ini bahagia bisa menandatangani dan memperpanjang kontrak kerja para PPPK.
“Namun disisi lain hati saya menangis, karena bapak ibu setiap tahun harus seperti ini. Tidak ada ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
“Saya dapat merasakan bagaimana gelisahnya hati bapak ibu sekalian di setiap tahun. Makannya kita usulkan paling tidak sampai usia batas pensiun biar lebih tenang dan fokus bekerjanya. Bersiaplah Kabupaten Ciamis menjadi pelopor agar PPPK diangkat sampai usia pensiun,” katanya seraya menjelaskan, di Jawa Barat perekrutan PPPK paling banyak adalah Kabupaten Ciamis, karena Ciamis sangat membutuhkan tenaga PPPK baik itu guru maupun tenaga kesehatan
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi menambahkan perpanjangan perjanjian kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun satu kali.
"Ini dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja dan kemampuan anggaran,” ucapnya.
Dijelaskan, yang menandatangani perpanjangan kerja pada kesempatan itu sebanyak 1.940 Orang, yang terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang, formasi Tahun 2021 tahap I sebanyak 958 orang dan tahap II sebanyak 702 orang.
“Adapun rincianya tenaga guru 1867 orang, tenaga kesehatan
30 orang, dan tenaga penyuluh pertanian 43 orang,” pungkasnya. (Nank)**
0 Comments