KORPRI,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar Bimtek Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diikuti 40 orang juru sembelih se-Kabupaten Ciamis, di Gedung Korpri Ciamis, Selasa (14/03/2023).
Kegiatan digelar selama dua hari mulai Selasa - Rabu (14-15/03/2023) itu dibuka Asda II, Hendra Suhendra ditandai dengan penyerahan secara simbolis seminar kit dan alat-alat sembelih kepada peserta.
Kadisnakan Ciamis, Drs. H Syarief Nurhidayat, M.Si mengatakan, Bimtek Juleha ini bertujuan untuk memberikan pembekalan, informasi, edukasi dan peningkatan wawasan, terkait tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat islam serta teknis peternakan, juga menjamin kesehatan hewan yang disembelih dari segi halalnya.
“Untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman bathin masyarakat melalui penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan dari pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan dua sertifikat dari Disnakan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, untuk itu para penyembelih hewan dari tempat pemotongan di Ciamis harus mengikuti pendidikan dan pelatihan agar mendapatkan sertifikat tersebut.
“Walaupun tidak diwajibkan tapi idealnya seperti itu karena yang menentukan halal tidaknya hewan yang disembelih tergantung juru sembelihnya,” katanya.
Dijelaskan Syarief, kegiatan tersebut merupakan angkatan ke-5 yang telah digelar Disnakan Kabupaten Ciamis. Sampai saat ini, sudah ada 200 orang juru sembelih hewan di Kabupaten Ciamis yang sudah bersertifikat.
“Sertifikat itu sebagai bukti, mereka telah lulus sebagai Juleha. Saya berharap para Juleha ini bisa menularkan ilmunya kepada yang lain,” ujarnya.
Asda II, Hendra Suhendra menambahkan, kegiatan ini dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa proses penyembelihan hewan sudah sesuai syareat, kaidah Islam. Pendidikan dan pelatihan sertifikasi penyembelih halal ini juga sangat penting, pasalnya, di Ciamis mayoritasnya beragama Islam.
“Jadi, meskipun hewannya halal, tapi jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, maka itu menjadi tidak sah,” ucapnya.
Dijelaskan Hendra, dalam Bimtek ini para juru sembelih diberikan materi cara penyembelihan hewan, agar daging yang disembelih dan dikomsumsi masyarakat halal. Legalitas profesi juru sembelih saat ini sangat penting karena titik kritis kehalalan produk daging diawali dari penyembelihan hewan halal.
“Kehalalan tersebut hanya bisa terjamin jika penyembelihan
dilakukan oleh juru sembelih halal, yang telah tersertifikasi. Selain itu juga
karena tuntutan yang sangat besar pada pasar tentang kehalalan daging, terutama
di negara dengan mayoritas muslim,” kata Hendra. (Nank)**
0 Comments