WISMA PGRI,- Konflik antara perusahaan dengan karyawan atau majikan dengan pekerja agar diselesaikan secara intern, jangan meluas keluar melibatkan pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Hal itu diungkapkan akademisi Fakultas Hukum Unigal, Hendra Sukarman saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2023 yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Selasa (28/02/2023) di Wiswa Guru Ciamis.
Menurut Hendra, sosialisasi ini merupakan kepanjangan sosialisasi Perpu 2022 pengganti UU Cipta Kerja untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha agar tetap sinergis dengan karyawannya.
“Jika terjadi perselisihan selesaikankan dengan regulasi
yang ada, jangan melibatkan pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan
kegiatan perusahaan. Pekerja bisa meminta bantuan serikat pekerja atau serikat
buruh, jangan melibatkan ormas yang tidak tahu permasalahannya,” tegassnya.
Menurutnya, ada solusi menghindari konflik antara majikan dengan karyawan, yaitu dengan membuat Surat Kesepakatan Bersama yang isinya mengakomodir keduabelah pihak jika terjadi perselisihan.
“Nantinya karyawan tidak melibatkan pihak ketiga atau pihak lain diluar kerja perusahaan seperti halnya meminta bantuan ormas atau pun pihak lain, kecuali meminta perlindungan atau bantuan dari organisasi pekerja bernaung seperti serikat buruh atau serikat pekerjanya masing-masing,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha mengatakan kegiatan dengan tema "Membangun hubungan Industrial yang Harmonis dan Kondusif" ini dihadiri sebanyak 50 orang terdiri dari 25 perusahaan, masing-masing perusahaan mengirimkan 2 orang (Pimpinan Perusahaan dan Pekerja).
Dengan sosialisasi tersebut pihaknya mencoba untuk
menyatukan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha dari sisi
ketenagakerjaan.
“Pemerintah hadir untuk memberikan pemahaman, edukasi dan regulasi yang harus dijalankan baik oleh pengusaha maupun pekerja shingga tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” katanya.
Dijelaskan, sosialisasi juga mencegah konflik yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan, sehingga dengan diberikan edukasi pemahaman dapat tercipta ketertiban saling menghormati saling tunduk terhadap aturan-aturan yang sudah dijelaskan dalam ketenagakerjaan ini.
“Kami mengharapkan dunia usaha lebih maju lagi, nilai ekonomi dan pendapatan masyarakat Tatar Galuh Ciamis naik dan nilai pengangguran berkurang,” katanya.
Sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menerapkan sarana dan syarat-syarat hubungan industrial, sehingga di Kabupaten Ciamis tidak ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Senada dengan Hendra Sukarman, Okta menyatakan, jika pun ada perselisihan, harus diselesaikan secara kelembagaan dengan mengedepankan Bipartit (musyawarah mufakat), agar tetap dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi/perusahaan.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) Kabupaten Ciamis, Ekky Riezky Bratakusuma sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar Disnaker Ciamis dan berharap kegiatan serupa seharusnya jangan dilaksanakan sekali.
“Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial itu ada beberapa aturan seperti yang tadi dijelaskan, namun ironisnya tidak semua pengusaha di Ciamis paham aturan tersebut. Jadi perlu terus disosialisasikan, tidak cukup satu kali ini saja,” katanya.
Menurut Ekky, sesuai Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang pertama biparti kerja dengan pihak pengusaha/mangement, ini yang tidak dipahami oleh para pengusaha.
“Saya tidak menyalahkan pengusaha, ini akibat kurangnya sosialisasi terkait peraturan tersebut,” ujarnya.
Sebagai Ketua API, pihaknya meminta kepada pemerintah agar sosialisasi tersebut sering digelar oleh Disnaker, juga sosialisasi aturan-aturan yang lain seperti cara membuat Peraturan Kerja Bersama (PKB), sehingga para pengusaha maupun pekerja dapat memahami aturan perburuhan. Apalagi dalam sosialisasi ini masih banyak perusahaan yang tidak hadir.
“Setiap perusahaan wajib untuk membuat PKB, sementara
banyak pengusaha di Ciamis yang belum tahu,” tegasnya. (Nank)**
0 Comments