BAWASLU,- Sidang lanjutan pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran andministratif Pemilu nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023 digelar di Ruang Sidang Bawaslu, Jumat (10/02/2023) manghadirkan pihak pelapor dan terlapor dengan agenda pembacaan jawaban terlapor dijaga ketat aparat kepolisian Polres Ciamis.
Turunnya tim kemananan dari Polres Ciamis merupakan upaya antisipasi terhadap kelancaran jalannya sidang mengingat pelapor sebelumnya sempat menerima intimidasi berupa ancaman agar mencabut laporannya dari Bawaslu.
Dalam sidang tersebut, pihak terlapor terdiri dari seluruh Komisioner KPU hadir dan secara bergiliran membacakan jawabannya atas laporan Indra Permana yang sebelumnya pada sidang pertama membacakan delik laporannya.
Menurut Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana, setelah mendengar dan mempelajari secara seksama laporan pelapor yang menyatakan ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pemilu 2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota PPS yang mencantumkan nama SN tidak sesuai dengan ketentuan, ternyata keliru dan tidak cermat.
“Karena keliru dan tidak cermat sehingga tidak elok untuk disidangkan di Bawaslu dengan alasan peserta seleksi dari Desa Sukajadi atas nama SN bedasarkan bukti yang ada dan otentik ternyata telah mengikuti CAT di SMK Kawali pada sesi 3, Selasa (10 Januari 2023),” tegasnya.
Dijelaskan Sarno, pelapor tidak melihat semua data peserta secara keseluruhan, padahal jejak digital dapat dilihat dengan jelas jika diperlukan apalagi ada dugaan pelanggaran dalam seleksi.
Padahal jika saja pelapor atau Bawaslu sebelum melangkah dalam persidangan meminta keterangan ke KPU akan terang benderang karena KPU sudah menjalankan tahapan sesuai ketentuan.
Komisioner KPU yang secara bergantian membacakan jawabannya itu menegaskan kepada Majelis Pemeriksa agar menolak dengan tegas dalil laporan terlapor.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan terlapor, memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima.
KPU juga memohon agar Majelis Pemeriksa menyatakan laporan pelapor kabur atau tidak jelas, dan terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Terlapor juga memohon Majelis Pemeriksa menyatakan secara tegas langkah yang relevan untuk merehabilitasi nama baik terlapor dan kelembagaan KPU Kabupaten Ciamis secara umum. Selanjutnya menyatakan bahwa terlapor telah malaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua Bawaslu, Uce Kurniawan yang juga Ketua Majelis Pemeriksa mengakui, proses sidang berjalan aman dan lancar, sidang dihadiri kedua belah pihak baik terlapor atau pun pelapor.
“Meskipun pelapor disuport sejumlah pendukungnya, sidang berjalan lancar sesuai harapan, apalagi pihak Polres Ciamis memberikan layanan keamanan diluar sidang,” katanya.
Uce menegaskan, masih ada dua kali lagi sidang lanjutan lainnya dengan agenda pembuktian dan kesimpulan pada Rabu (15/02/2023) dan ditutup sidang terkahir dengan agenda putusan.
“Sidang lanjutan yang akan datang dipastikan alot karena proses pembuktian, menghadirkan saksi dan ahli, belum lagi bab kesimpulan. Kami harap kedua belah pihak pelapor dan terlapor memperispkan materi bukti-bukti, saksi dan ahli untuk diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai,” pungkasnya. (cZ-01)***
0 Comments