Polres Ciamis Tangkap Pelaku Penganiaya Balita Anak Tiri


ciamiszone.id :

MAPOLRES,- Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. Sat Reskrim Polres Ciamis pun berhasil membekuk pelaku, Andrian Firmansyah (43) yang diduga melakukan tindak kekerasan kepada anak tirinya, FM (3).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023) menjelaskan, kasus ini terungkap ketika ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

“Pelaku tega menganiaya anak tirinya yang baru berumur tiga tahun karena merasa kesal terhadap korban yang selalu buang air kecil di celana dan sering tidak menjawab ketika ditanya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Firmansyah, Kasi Propam, AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku berupa pemukulan menggunakan gagang sapu, menampar, menendang, membenturkan kepala ke lantai bahkan sampai melempar korban.


Dijelaskan, pelaku yang baru menikah secara agama dengan ibu korban itu, sudah lebih dari lima kali melakukan kekerasan terhadap korban, dari bulan Desember 2022 hingga Febuari 2023.

“Sebelumnya ibu korban tidak tahu tindak kekerasan yang dilakukan suami barunya itu, karena melihat banyak bekas luka di tubuh anaknya, akhirnya Ibu korban ini melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres seraya mengakui, pelaku diancam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

"Pelaku diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta atau dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Firmansyah menjelaskan, ibu korban merupakan orang Purwakarta yang tinggal di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari.

“Awalnya berkenalan melalui media sosial, setelah sering komunikasi akhirnya pelaku bertemu dengan ibu korban pada bulan Desember 2022, kemudian mereka menikah siri,” jelasnya.

Menurut Firmansyah, pelaku yang berprofesi sebagai pemetik buah kelapa itu dalam melakukan penganiayaan kepada anak tirinya menggunakan gagang sapu yang dipukulkan ke kepala, korek api disundut ke bibir korban hingga kepala korban dibenturkan ke tembok.

“Dari hasil visum terlihat banyak luka di sekujur tubuh korban, mulai dari atas kepala hingga kaki. Korban mengalami trauma, kondisi fisik masih lemah dan kesakitan. Untuk memulihkan kondisi psikologis FM, kami sudah meminta dinas terkait untuk melakukan terapi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya gagang sapu, batang kayu, sendal yang dipakai oleh korban ketika melakukan kekerasan. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments