CIAMIS,- Terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 menetapkan Daerah Pemilihan Dapil di wilayah Kabupaten Ciamis tidak ada perubahan, sama seperti Pemilu sebelumnya.
Untuk DPR-RI ditetapkan Dapil Jabar X sebanyak tujuh orang meliputi Kabupaten Ciamis, Kuningan, Pangandaran dan Kota Banjar dan begitu juga untuk DPRD Jabar dengan Dapil Jabar XIII meliputi empat daerah yang sama dengan kuota delapan orang.
Sementara untuk DPRD Ciamis, dengan kuota 5 orang masih tetap terbagi dalam enam zona diantaranya Dapil Ciamis I meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya dan Sindangkasih (10 orang).
Dapil Ciamis
II 7 orang meliputi Cihaurbeuti, Panumbangan, Panjalu
dan Sukamantri. Ciamis III 9 orang terdiri
dari Kecamatan Kawali, Panawangan, Cipaku, Jatinagara dan Lumbung. Ciamis IV 8 orang terdiri dari
Kecamatan Rajadesa, Sukadana, Rancah, Tambaksari dan Cisaga.
Ciamis V sebanyak 8 orang (Lakbok, Banjarsari, Purwadadi, Banjaranyar) dan 8 orang lagi dari Ciamis VI yang meliputi Kecamatan Cijeungjing, Cidolog, Pamarican, Cimaragas dan Baregbeg.
Hal terebut dibenarkan Komisioner KPU Ciamis, Oong Ramdani yang mengakui, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasikan PKPU tersebut kepada seluruh stakeholder terkait.
Dijelaskannya, sebelum terbit PKPU Nomor 6 tahun 2023 pihaknya membuat rancangan dengan tiga opsi, satu rancangan Dapil yang sudah ada dan dua rancangan yang terjadi perubahan untuk diusulkan ke KPU RI.
“Sebelum diusulkan, kami juga mensosialisasikan kepada stakeholder terkait dan melakukan uji publik yang hasilnya kami kirim ke KPT RI melalui KPU Provinsi,” kata Oong, Kamis (09/02/2023).
Menanggapi PKPU No 6 Tahun 2023, Wakil Rektor Unigal yang juga mantan Dekan FISIP Unigal, Aan Anwar Sihabudin mengakui, ada perubahan atau pun tidak kembali pada kesiapan calon yang akan bertarung di Pileg 2024.
“Seseorang yang berniat maju di Pileg pasti sudah mempersiapkan diri jauh sebelumnya, tidak dipungkiri sejak sebelum PKPU Nomor 6 terbit. Jadi saya yakin mereka sudah siap menerima berbagai resikonya baik Dapil itu berubah atau pun tidak, terutama mereka yang saat ini duduk di legislatif dan kembali mencalonkan diri di Dapil sebelumnya,” katanya.
Sementara salah seorang bakal calon legislatif untuk DPRD Ciamis dari Partai Nasdem, Gardea menyambut baik putusan PKPU yang tidak ada perubahan Dapil, karena dirinya sudah mempesiapkan segalanya terfokus di Dapil lama.
“Jika saja
Dapilnya berubah, saya harus kembali dari nol untuk sosialisasi, namun demikian
saya sudah siap menerima segala resikonya, meskipun harus bersaing dengan incumbent
yang saat ini duduk di legislatif yang sudah jauh sebelumnya membina dan
merawat kader-kadernya,” tegas Gardea. (Nank)**
0 Comments