BAWASLU,- Pihak pelapor, Indra Permana, menerima intimidasi maka dirinya bersikap tidak hadir pada sidang lanjutan pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran andministratif Pemilu nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023, Kamis (09/02/2023), akibatnya sidang lanjutan dugaan terjadi pelanggaran administraif dilakukan KPU Ciamis dalam proses penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun diundur, dan dijadwalkan kembali, Jumat (10/02/2023).
Diakui Indra, dirinya saat ini masih trauma dengan kejadian intimidasi dari orang yang mengancam agar dirinya mencabut pelaporan ke Bawaslu tersebut. Namun dirinya, tetap akan megikuti sidang yang sudah dijadwal ulang.
“Insya Alloh besok saya akan hadir, sidang
pertama saya datang sendiri, sidang besok saya akan didampingi teman-teman
sebagai antisipiasi terjadi hal tidak diinginkan kepada diri saya,” katanya, Kamis
Indra menjelaskan, intimidasi yang dialaminya tersebut dilakukan oleh IN (50) warga Sukajadi Kecamatan Sadananya yang diketahui adalah orang tua SN peserta seleksi anggota PPS yang dipermasalahkan pelapor karena diduga tidak mengikuti ujian CAT di SMKN 1 Ciamis pada 9 Januari 2023 lalu.
“Saya sempat trauma karena selain mengancam agar mencabut pelaporannya juga ada tindakan phisik,” tegasnya seraya mengakui hal itu terjadi Rabu sore sekira pukul 17.00 (08/02/2023).
Namun demikian, Indra juga merasa tenang karena kejadian intimidasi tersebut sudah dilaporkan ke Polres Ciamis dan akan segera ditindaklanjuti.
Seperti diberitakan ciamiszone sebelumnya, sebagai pelapor, Indra Permana membacakan pengaduannya dalam Sidang Pertama di hadapan Majelis Hakim Pemeriksa yang menegaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran dengan meloloskan peserta atas nama SN yang tidak mengikuti tahapan tes Computer Assisted Test (CAT) pada Senin 9 Januari di Kampus SMKN 1 Ciamis namun yang bersangkutan dipanggil untuk wawancara sebagai tahapan selanjutnya.
Menurutnya, hasil tes CAT di kampus SMKN 1 Ciamis pada 9 Januari 2023 untuk peserta dari Desa Sukajadi tercantum 11 orang tidak tercantum atas nama SN, namun dalam web resminya KPU mengumumkan peserta dari Desa Sukajadi sebanyak 12 orang dengan mencantumkan nama SN. (Nank)**
0 Comments