BAWASLU,- Dalam sidang lanjutan
pelaporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor KPU
Kabupaten Ciamis, Majelis Pemeriksa memutuskan terlapor tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
Setelah
Majelis Pemeriksa memeriksa keterangan para pihak, saksi dan alat bukti yang
disampaikan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan.
Terlapor menerbitkan hasil seleksi administrasi, seleksi CAT dan hasil wawancara
yang mencantumkan salah seorang peserta atas nama SA dari Desa Mekarjadi,
Kecamatan Sadananya.
Calon anggota
Panitia Pemungutan Suara atas nama SA yang menurut pelapor diduga tidak
mengikuti tes CAT, ternyata ikut CAT sesi 3 mulai pukul 14.00 sampai dengan
16.00 WIB pada Selasa (10/01/2023) di SMKN 1 Kawali dibuktikan dengan alat bukti
berupa absensi peserta dan nilai hasil CAT yang diumumkan atau ditempel di
papan pengumuman di lokasi CAT.
Hal
tersebut terungkap dalam Sidang lanjutan pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran
andministratif Pemilu nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023 dengan
agenda pembacaan putusan majelis, Senin (20/02/2023) di Ruang Sidang Bawaslu
Kab. Ciamis.
Ketua
Majelis Pemeriksa, Uce Kurniawan yang juga Ketua Bawaslu Ciamis dalam
putusannya mengatakan, terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Camis tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi.
“Majelis menyatakan terlapor tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau
mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” kata Uce.
Petikan
putusan tersebut ditandatangani seluruh Komisioner Bawaslu Kab. Ciamis
dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, selanjutnya salinannya disampaikan
kepada KPU sebagai terlapor.
Dalam
keterangan persnya, menurut Uce, dengan kejadian ini pihaknya berharap seluruh
stakeholder berjalan sesuai relnya masing-masing sehingga pelaksanaan Pemlu 2024
berjalan sukses sesuai harapan, aman dan damai.
Sementara
Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana menucapkan syukur karena dalam sidang yang terbuka
untuk umum sudah jelas pihaknya dinyatakan tidak bersalah dalam menjalakan
tugasnya.
“KPU
dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar administrasi, ucapan syukur dalam
tahapan rekruitmen PPS sudah berjalan sesuai regulasi. Terimakasih kepada majelis
yang sudah mendengar, menimbang dan memutusukan. Ini merupakan penghargaan yang
luar biasa kepada KPU,” kata Sarno seraya memngakui, kejadian ini adalah proses
edukasi politik, pores bagaimana tahapan pemilu di Ciamis terbuka dan transfaran,
sehingga publi bisa menilai dan melihat.
(Nank)**
0 Comments