Kasus CAT, Bawaslu Putuskan KPU Tidak Terbukti Melanggar


ciamiszone.id :

BAWASLU,- Dalam sidang lanjutan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor KPU Kabupaten Ciamis, Majelis Pemeriksa memutuskan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.

Setelah Majelis Pemeriksa memeriksa keterangan para pihak, saksi dan alat bukti yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Terlapor menerbitkan hasil seleksi administrasi, seleksi CAT dan hasil wawancara yang mencantumkan salah seorang peserta atas nama SA dari Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya.

Calon anggota Panitia Pemungutan Suara atas nama SA yang menurut pelapor diduga tidak mengikuti tes CAT, ternyata ikut CAT sesi 3 mulai pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB pada Selasa (10/01/2023) di SMKN 1 Kawali dibuktikan dengan alat bukti berupa absensi peserta dan nilai hasil CAT yang diumumkan atau ditempel di papan pengumuman di lokasi CAT.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang lanjutan pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran andministratif Pemilu nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023 dengan agenda pembacaan putusan majelis, Senin (20/02/2023) di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Ciamis.

Ketua Majelis Pemeriksa, Uce Kurniawan yang juga Ketua Bawaslu Ciamis dalam putusannya mengatakan, terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Camis tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Majelis menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Uce.

Petikan putusan tersebut ditandatangani seluruh Komisioner Bawaslu Kab. Ciamis dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, selanjutnya salinannya disampaikan kepada KPU sebagai terlapor.

Dalam keterangan persnya, menurut Uce, dengan kejadian ini pihaknya berharap seluruh stakeholder berjalan sesuai relnya masing-masing sehingga pelaksanaan Pemlu 2024 berjalan sukses sesuai harapan, aman dan damai.

Sementara Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana menucapkan syukur karena dalam sidang yang terbuka untuk umum sudah jelas pihaknya dinyatakan tidak bersalah dalam menjalakan tugasnya.

“KPU dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar administrasi, ucapan syukur dalam tahapan rekruitmen PPS sudah berjalan sesuai regulasi. Terimakasih kepada majelis yang sudah mendengar, menimbang dan memutusukan. Ini merupakan penghargaan yang luar biasa kepada KPU,” kata Sarno seraya memngakui, kejadian ini adalah proses edukasi politik, pores bagaimana tahapan pemilu di Ciamis terbuka dan transfaran, sehingga publi bisa menilai dan melihat. (Nank)**


Post a Comment

0 Comments