BKPSDM,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memiliki keahlian atau kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Untu itu Pemkab Ciamis menggelar ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang diikuti 102 PNS di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Kamis (16/02/2023).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr. H Tatang, M.Pd, saat membuka ujian dinas dan ujian tersebut mengatakan, apabila PNS memiliki keahlian atau kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan berdampak pada peningkatan pengetahuan kemampuan keterampilan sikap dan kepribadian profesionalisme PNS.
“Ini dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur di lingkup Pemkab Ciamis. Ikuti ujian ini dengan sungguh-sungguh, tunjukkan semangat dan keseriusan sehingga hasilnya optimal,” katanya.
Dijelaskan, tuntutan terhadap profesionalisme aparatur
disebabkan oleh perannya yang sangat strategis sebagai motor penggerak jalannya
roda pemerintahan dan sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat.
“Dengan peran dan fungsinya yang sangat strategis, diharapkan PNS mampu terus berkembang dengan meningkatkan kualitas dan kompetensinya,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 menyatakan bahwa salah satu syarat untuk pemberian kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi harus lulus ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Untuk melaksanakan Ketentuan itu, Pemkab Ciamis bekerjasama dengan Kantor Regional III BKN Bandung menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan berbasis Computer Assissted Test (CAT).
“Pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini merupakan salah satu sarana uji kompetensi pegawai dalam rangka meningkatkan kapasitas PNS berbasis kompetensi,” katanya.
Plt Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS yang akan naik pangkat ke dalam pangkat atau golongan yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Ai menjelaskan, ujian diikuti oleh PNS di lingkungan Pemkab Ciamis yang telah memenuhi persyaratan verifikasi dan validasi sebanyak 102 orang dengan rincian 37 orang ujian dinas tingkat I, 7 orang ujian dinas tingkat II dan 58 orang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) S1.
“Metode ujian yang digunakan adalah sisten CAT dan
pemaparan makalah dengan metode wawancara yang diselenggarakan bekerjasama
dengan kantor regional III BKN Bandung,” katanya. (Nank)**
0 Comments