Bawaslu Tangani Empat Kasus, KPU Kena Sanksi


ciamiszone.id :

BAWASLU,- Selama tahapan Pemilu 2024, sampai Minggu (05/02/2023) Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah menerima empat pengaduan masyarakat, satu diantaranya sudah inkrah di Bawaslu Provinsi Jabar yang hasilnya KPU Ciamis mendapatkan sanksi berupa teguran.

Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan didampingi Komisioner lainnya dari Divisi Pencegahan, Fanny Dwiriantini mengakui, keempat pengaduan tersebut semua terlapornya adalah KPU Ciamis yang diduga tidak sesuai aturan dalam menjalankan tugasnya.

“Ada empat pengaduan, satu sudah inkrah di Bawaslu Provinsi Jabar, dua pengaduan dicabut pelapor dan satu pengaduan dalam proses penanganan Bawaslu,” kata Uce, Minggu (05/02/2023).

Dijelaskan, pegaduan pertama sudah selesai penanganannya dan inkrah di Bawaslu Provinsi Jabar dengan hasil KPU Ciamis terbukti secara adminitrasi tidak sesuai aturan menjalankan tugasnya, sehingga KPU dikenakan sanksi teguran.


“Sementara pengaduan dengan nomor 01 dan 02 dicabur oleh pelapor dan pengaduan nomor 03 sata ini dalam penanganan Bawaslu, dalam waktu dekat akan disidangkan,” katanya.

Dijelaskan Uce dan Fanny, pengaduan nomor 03 ini terkait proses seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu yang dilakukan KPU Ciamis diduga terjadi kecurangan karena adanya peserta yang tidak ikut seleksi Computer Assisted Tes (CAT) tetapi ditetapkan sebagai cadangan PAW anggota PPS.

“Kasusnya sudah mulai ada titik terang, hasil temuan kami di lapangan yang bersangkutan yang diduga tidak ikut seleksi CAT ternyata dimengikutinya di tempat lain. Seharusnya di Ciamis dia mengikutinya di Kawali hanya saja waktunya yang berbeda,” katanya.

Yang jadi permasalahan menurut Uce, apakah ada aturannya peserta seleksi boleh berpindah tempat dan waktu untuk melaksanakan CAT? Untuk lebih jelasnya nanti akan terungkap dalam proses sidang.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana R melalui salah seorang Komisioner KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat sempat mengakui, tidak mungkin ada peserta yang tidak mengikuti CAT tapi dipanggil wawancara dan ditetapkan menjadi anggota PPS atau pun cadangan PAW, karena setiap peserta yang dipanggil wawancara adalah mereka yang lolos 9 besar CAT sesuai ketentuan 3 kali kebutuhan.

“Tidak mungkin ada peserta yang tidak ikut CAT tapi dipanggil wawancara dan ditetapkan jadi anggota atau pun cadangan PAW. Yang dipanggil wawancara adalah peserta CAT yang lolos 9 besar berdasarkan urutan rangking hasil CAT yang begitu beres CAT langsung ditempel di papan pengumuman,” jelasnya.

Namun Muharam mengakui, pelaksanaan CAT bisa saja tidak sesuai undangan awal tetapi waktu dan tempatnya bergeser karena berbagai alasan. (Nank)


Post a Comment

0 Comments