BAWASLU,- Sidang pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran andministratif Pemilu nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023 yang dilakukan KPU Ciamis terkait proses penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sikajadi, Kecamatan Sadananya untuk pertamakalinya digelar dengan agenda pembacaan materi laporan dari pelapor di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Ciamis, Selasa (07/02/2023).
Sebagai pelapor, Indra Permana yang membacakan pengaduannya menegaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran dengan meloloskan peserta atas nama SN yang tidak mengikuti tahapan tes Computer Assisted Test (CAT) pada Senin 9 Januari di Kampus SMKN 1 Ciamis namun yang bersangkutan dipanggil untuk wawancara sebagai tahapan selanjutnya.
Lebih jelas Indra mengatakan, hasil tes CAT di kampus SMKN 1 Ciamis pada 9 Januari 2023 untuk peserta dari Desa Sukajadi tercantum 11 orang, namun dalam web resminya KPU mengumumkan peserta dari Desa Sukajadi sebanyak 12 orang.
“Usai CAT di SMKN 1 di papan pengumuman tercantum 11 orang tanpa ada nama SN, tapi pengumuman KPU di web resminya jumlahnya manjadi 12 dengan mencantumkan peserta atas nama SN yang sebelumnya tidak tercantum pada papan pengumuman di SMKN Ciamis,” katanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Uce Kurniawan didampingi dua anggota Majelis Pemeriksa, Yuni Istianti dan Fanny Dwiriantini dihadiri empat Komisioner KPU Ciamis sebagai pihak terlapor berjalan singkat, selanjutnya ditetapkan sidang lanjutan pada Kamis (09/02/2023) dengan agenda jawaban terlapor.
Ketua Bawaslu Kab. Camis, Uce Kurniawan usai memimpin sidang mengakui, proses penanganan pengaduan sudah sesuai SOP, pihak terlapor hanya berhak dipanggil untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan materi laporan oleh pelapor.
“Terlapor baru tahu materi laporannya saat sidang pertama dan diberi kesempatan untuk menjawabnya secara tertulis pada sidang berikutnya. Jadi tidak mungkin saat itu juga menjawab karena harus tertulis, jadi diberi kesempatan pada sidang lanjutan,” katanya.
Sementara Fanny Dwiriantini sebagai Komisioner Bidang Pencegahan yang juga anggota Majelis Pemeriksa menjelaskan, setiap pelaporan yang masuk ke Bawaslu dikaji secara intern dan ditetapan kategori pelanggarannya, apakah pelanggaran administrativ, sengketa atau pidana pemilu.
“Hasil kajian Bawaslu, laporan ini masuk
pada kategori pelanggaran administrasi jadi kami tinggal memanggil terlapor
untuk mendengarkan materi dari pelapor. Lain klagi jika kasusnya sengketa bias melakukan
mediasi sebelumnya, begitu juga dengan pidana Pemilu kita limpahkan ke
Gakkumdu,” jelasnya.
(Nank)
0 Comments