DISKOMINFO,- Memasuki masa pandemi Covid-19, tercatat dua tahun terkahir wilayah Priangan Timur (Priatim) menjadi daerah sasaran pemasaran peredaran rokok ilegal, termasuk Kabupaten Ciamis. Padahal sebelumnya daerah Priatim hanyalah sebatas lintasan atau transit edaran saja.
Hal itu diungkapkan, perwakilan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis di Aula LPSE Ciamis, Senin (27/09/2021).
“Karena lebih murah harganya mereka mengedarkannya di wilayah Priatim, biasanya mereka kirim ke daerah Sumatra sedangkan Priatim hanya transit saja,” katanya.
Menurut
Ismail, rokok ilegal yaitu rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak
memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan, diantaranya kemasan rokok yang
tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai
sebelumnya, atau rokok yang menggunakan
pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang salah personalisasi,
yaitu diedarkan menggunakan pita cukai yang bukan haknya, tidak sesuai nama
perusahaan dan pabrik pembuatannya.
“Akibat peredaran rokok ilegal tersebut negara dirugikan mencapai Rp1,6 trilyun setiap tahunnya dan dipastikan akan berpegaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah. Diperkirakan sekitar 61% pungutan yang diterima pemerintah dalam satu bungkus rokok terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT dan PPh,” kata Ismail.
Ismail juga menegaskan, dengan mengkonsumsi rokok ilegal bisa membahayakan karena tidak jelas takaran dan kadarnya, lain lagi rokok legal yang sudah jelas kadarnya, proses pembuatannya, termasuk perusahaan dan pabriknya.
“Karena keterbatasan SDM di Kantor Bea Cukai, tidak mungkin peredaran rokok ilegal dapat terdeteksi semua, sehingga dibutuhkan keterlibatan semua elemen agar mewaspadai peredaran rokok ilegal dan memberantasnya, masyarakat bisa melaporkan langsung ke pihak kami,” katanya.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis, Aef Saefulloh menegaskan, DBHCHT tahun 2021 Ciamis mencapai Rp4,8 milyar plus silpa sekitar Rp156 juta.
Pagu tersebut pengunaannya dibagi tiga bidang, masing-masing 25% untuk bidang hukum dan bidang kesehatan, dan 50% untuk bidang kesejahterana masyarakat, kususnya untuk kesejahteraan petani tembakau.
“Karena
masa pandemi dan ada aturannya, alokasi di bidang kesejahteraan sisanya bisa
dialihkan untuk bidang kesehatan. Dan Ciamis memberlakukan itu karena lebih
mengutamakan menyelamatkan jiwa manusia saat menghadapi pandemi Covid-19,”
jelasnya. (cZ-01)**
0 Comments