CIAMIS,- Sejumlah
sekolah di Kabupaten Ciamis mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan
jumlah terbatas, mulai Senin (30/08/2021) mengacu kepada surat Edaran Bupati
Ciamis Nomor 420/2494 Disdik.1/2021.
Dalam SE Bupati tersebut sekolah yang diperbolehkan PTM yaitu sekolah yang berada di desa/kelurahan zona hijau dan kuning, dan hanya diikuti oleh 50 persen jumlah siswa setiap kelasnya. Di Kabupaten Ciamis tercatat 751 SD dan 131 SMP yang dinyatakan boleh untuk melakukan PTM.
Kepala SMPN 1 Ciamis, Agus Sumantri Sihombing mengatakan, sesuai SE Bupati, saat ini hanya 50 persen jumlah siswa yang boleh melakukan PTM dan waktu belajar hanya empat jam saja dengan syarat anak boleh melakukan PTM terbatas diantaranya ada surat ijin orang tua, anak dalam keadaan sehat, serta membawa peralatan makan dan minum sendiri.
“Saat
ini di SMPN 1 Ciamis seluruh siswa telah mendapat ijin dari orang tua
masing-masing untuk belajar. Yang paling utama adalah melakukan Prokes yang
ketat, kita hanya boleh 4 jam pelajaran hingga jam 12 dan hanya dari hari Senin
sampai Jum'at,” katanya.
PTM juga mulai diberlakukan di SMPN 2 Ciamis yang disambut antusias siswa-siswinya, bahkan mereka mengaku senang bisa kembali belajar di sekolah dengan bertatap muka.
Kepala SMPN 2 Ciamis, Yudi Nugraha mengeluarkan kebijakan PTM dilakukan dalam dua kelompok, shift pagi dan siang karena dalam satu ruangan ditetapkan harus 50 persen dari jumlah siswa.
“Agar semua siswa bisa mengikuti PTM maka kami terapkan dalam dua shift 1 (pagi) dan shift 2 (siang). Penetapan siapa yang masuk pada shift 1 dan 2 ditentukan oleh nomor absen siswa,” kata Yudi.
Dijelaskan, jadwal belajar shift 1 dimulai pukul 07:00 sampai 09:00 dengan siswa nomor absen 1 sampai 16, sementara shift 2 mulai pukul 10.00 sampai 12.00 bagi siswa nomor absen 17 sampai 32.
“Alhamdulillah dengan dikelompokkan dalam dua shift, total siswa kami sebanyak 858 orang semuanya bisa mengikuti PTM. Kami juga menerapkan prokes dengan sangat ketat,” katanya. (cZ-01)**
0 Comments