CIAMIS,- Kebijakan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Ciamis mulai memberlakukan ganjil genap, hal ini diterapkan dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat di kawasan pusat Kota Ciamis.
Polres Ciamis memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Ciamis itu dipusatkan di dua titik yaitu arah barat dan timur menuju kawasan Kota Ciamis.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., menjelaskan, penyekatan titik ganjil genap dari arah barat berada di lampu merah Simpang Pahlawan, sedangkan dari arah timur di Simpang Kodim.
“Ganjil
genap mulai diberlakukan hari ini, bagi kendaraan yang berplat nomor genap baik
dari arah barat atau pun timur bisa lurus memasuki kawasan Kota Ciamis. Dari simpang
Kodim plat ganjil dibelokan ke arah Pasar Manis melalui Jalan Mr. Iwa
Kusuma Somantri, sementara dari arah barat nomor ganjil belok ke Taman Makam Pahlawan
melalui Jalan Oto Iskandardinata,” katanya di lokasi penyekatan ganjil genap di
Simpang Kodim, Jumat (20/08/2021).
Menurutnya, kebijakan pemberlakukan sistem ganjil genap kendaraan yang hendak masuk ke kawasan pusat Kota Ciamis ini bertujuan untuk membatasi kendaraan di masa PPKM Level 3.
“Setiap hari personel Lantas dan Dishub Ciamis bersiaga mengatur lalu lintas di kedua titik penyekatan kebijakan ganjil genap tersebut,” tegasnya.
AKP Bowo berharap, pemberlakuan ganjil genap kendaraan dapat menurunkan mobilitas masyarakat di Ciamis dan bisa menekan angka penyebaran virus corona.
“Ini
bagian dari pada upaya kita bersama mencegah penyebaran virus corona dengan
melakukan pembatasan kendaraan atau mobilitas masyarakat di tengah situasi
pandemi Covid-19. Selain itu juga agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di
wilayah hukum Polres Ciamis,” pungkasnya. (cZ-01)**
0 Comments