Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Pamarican

ciamiszone.com :

PAMARICAN,- Dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, acara resepsi pernikahan warga di Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Rabu (14/07/2021).

Hal itu dibenarkan Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Drs. Agus Yani, M.Si., yang menjelaskan, kegiatan resepsi pernikahan yang dilakukan dalam rangka PPKM Darurat selama 03-20 Juli 2021 dilarang dalam aturan, baik aturan PPKM Darurat dari pusat atau pun Instruksi Bupati Ciamis Nomor 441/17-HUK/2021.

“Pembubaran ini dilakukan sebagai bentuk penerapan aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang salah satu poin dalam Instruksi Bupati Ciamis Nomor 441/17-HUK/2021 menyebutkan bahwa resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” katanya.

Menurut Agus Yani, kegiatan pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut dilakukan secara humanis oleh petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Pengurus Karang Taruna, Pemerintah Kecamatan Pamarican dan Pemerintah Desa Kertahayu.

“Dalam penerapan PPKM Darurat, acara resepsi pernikahan diidikasikan dapat menimbulkan kerumunan warga, dan kami menyarankan agar ditunda,” tegasnya seraya memohon pengertian dari semua warga di wilayah Kecamatan Pamarican yang akan melaksanakan resepsi pernikahan atau hajatan, untuk ditunda terlebih dahulu, hingga penerapan PPKM Darurat berakhir.

Agus Yani juga berharap, semua warga bersama-sama mendukung langkah dan kebijakan pemerintah dalam penanganan masalah Pandemi Covid-19.


“Tidak henti-henti kami terus melakukan sosialisasi terkait penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dimasa PPKM Darurat ini sesuai Instruksi Bupati Ciamis. Mari kita doakan, mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments